Pesisir Barat LM – Dalam sejarah ketata negaraan di Indonesia yang di bingkai Dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam undang undang dasar tahun 1945 pada ayat 4 menyebutkan: Kerakyatan yang di pimpin oleh khidmat permusawaratan dan perwakilan.
Dapat kita tarik kesimpulan bahwa: rakyat di kota provinsi dan di desa desa, Tidak akan mungkin hidupnya nyaman tanpa adanya aturan yang jelas dan yang memerintah alias pemerintahan.
Seorang presiden Gubernur walikota bupati dan kepala desa semuanya adalah orang orang yang di pilih rakyat untuk menjalankan amanah undang undang yang di tetapkan oleh pihak legislative atau DPR.
RAKYAT tidak boleh menjastik atau mengatakan pemerintahan tidak benar dalam mereka menjalankan tugas pemerintahannya.
Bila hal tersebut di atas terus menerus berkembang dengan tuduhan memfitnah menuduh dan berkata kotor di muka publik dapat di sebut sebagai bentuk pelanggaran telah merendahkan kehormatan pejabat publik dan dapat masuk ke ranah hukum.
pasal 28 ayat 2 menyebutkan seseorang yang telah secara sengaja merendahkan kehormatan pejabat publik UUD ITE dn KUHP dapat di jerat hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah.
(Aksondi mz)





