Beroperasi Tanpa Sertifikat Higiene, Puluhan Dapur MBG di Lampung Utara Jadi Sorotan

Lampung Utara, LM – Berdasarkan data hingga awal tahun 2026, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara masih menghadapi persoalan serius, khususnya terkait perizinan dan standar kesehatan pangan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pembinaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Utara, Mat Sholeh, mengungkapkan bahwa puluhan dapur makan bergizi gratis belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), yang merupakan persyaratan wajib.

Dari data yang ada, sebagian besar SPPG tercatat belum memiliki sertifikat wajib ini saat awal beroperasi, meskipun SLHS mutlak diperlukan sebagai bukti standar mutu dan keamanan pangan.

“Perkembangan MBG yang ada di Kabupaten Lampung Utara jumlah dapur operational 61, Jumlah dapur persiapan 21, umlah dapur 3T (Daerah Tertinggal, Terdalam,Terluar) 7, dan dalam proses pembangunan 2 belum terkonfermasi” Kata Mat Sholeh. Rabu (21/1/2026)

“Sementara dari 80 lebih yang sudah tersertifikasi SLHS 5 sertifikasi dan yang memiliki sertifikasi halal 10” ujarnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun dapur sudah beroperasi, banyak yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan yang ditetapkan oleh BGN dan Kementerian Kesehatan.

Kurangnya sertifikasi higiene sanitas ini berujung pada beberapa insiden keracunan makanan bergizi gratis yang menimpa pelajar, sehingga pemerintah memperketat pengawasan.

Adapun jumlah penerima manfaat program MBG di Kabupaten Lampung Utara tergolong sangat besar. Tercatat sebanyak 245.541 siswa mulai dari PAUD hingga SMA menjadi sasaran program ini. Selain itu, terdapat 2.630 ibu hamil, 5.240 ibu menyusui, dan 19.804 balita yang juga menerima manfaat program MBG.

Dari sisi dampak ekonomi, keberadaan dapur SPPG di Lampung Utara telah menyerap sekitar 2.600 tenaga kerja, yang sebagian besar berasal dari masyarakat lokal.

Meski demikian, Mat Sholeh mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak dapur-dapur yang belum memenuhi persyaratan. Ia menegaskan bahwa kewenangan utama terkait perizinan, sertifikasi, dan penindakan berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Satgas di daerah hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan. Untuk langkah tegas dan kebijakan strategis sepenuhnya menjadi kewenangan BGN,” jelasnya.

Ia berharap ke depan ada percepatan proses sertifikasi serta koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, agar tujuan mulia program Makan Bergizi Gratis tidak justru menimbulkan risiko kesehatan bagi para penerima manfaat. (Ipul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *