Lampung Utara LM – Pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tabak RT 03 Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan. Warga dan aparat desa menyebut bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan secara tertulis meski proses pembangunan telah berjalan sekitar empat hingga lima bulan.
Kepala Desa Madukoro, Johan Andriyanto, menegaskan bahwa pihak pengelola dapur MBG belum pernah mengajukan izin resmi ke pemerintah desa.
“Kami tahu ada bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG), namun mereka tidak pernah meminta izin. Kalau pun sudah izin ke perangkat desa, pasti sudah dilaporkan ke saya. Saya pastikan belum ada izin dari warga sekitar dan lingkungan,” ungkap Johan.
Hal serupa disampaikan Ketua RT 03, Hd. Ia menyatakan keberatan atas minimnya koordinasi dari pihak pengelola.
“Harus ada izin tertulis resmi. Jika nanti terjadi banjir atau bau menyengat dari limbah dapur, warga pasti komplain ke saya. Saya berharap pihak pengelola bisa duduk bersama agar tidak terjadi konflik,” ujarnya.
Kepala lingkungan setempat, Fitriyadi, juga mengaku pernah didatangi seseorang yang menyampaikan rencana pembangunan dapur, namun tanpa penjelasan detail maupun dokumen resmi.
“Mereka hanya tanya-tanya soal mau membangun dapur. Saya bilang tidak masalah selama warga sini yang bekerja. Tapi tidak ada pembahasan resmi soal izin,” katanya.
Sementara itu, salah satu warga, Santi, mengaku belum pernah didatangi pihak pengelola MBG untuk sosialisasi.
“Bangunan sudah lama, sekitar empat atau lima bulan. Kami berharap kalau memang beroperasi, warga sini bisa dipekerjakan supaya mengurangi pengangguran,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Hendra selaku perwakilan pengelola SPPG HD Madukoro menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemberitahuan secara lisan kepada RT dan kepala dusun.
“Kami sudah izin ke RT dan Kadus, memang baru secara lisan. Terkait izin ke tingkat desa, mungkin akan diurus oleh mitra kami yang lebih paham,” jelas Hendra.
Ia juga menyebut pihaknya telah menyiapkan bak penampungan limbah berukuran 2 x 3 meter yang berjarak sekitar 10 meter dari pemukiman warga.
“Limbah akan diendapkan hingga bening, kemudian disedot dan dibuang ke bendungan setempat. Untuk tenaga kerja, kami berkomitmen merekrut 60 persen warga lokal dari RT 03,” tambahnya.
Secara regulasi, pembangunan dan operasional dapur skala besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Selain itu, kewajiban perizinan berusaha kini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Melalui sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), pelaku usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen lingkungan sesuai tingkat risikonya.
Di tingkat desa, ketentuan kewenangan dan administrasi pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya koordinasi dan pelibatan pemerintah desa dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya.
Terkait pengelolaan limbah cair, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam peraturan turunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembuangan limbah ke badan air tanpa pengolahan sesuai standar dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.
Persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya aspek legalitas, tetapi juga komunikasi dan transparansi. Minimnya sosialisasi dapat memicu resistensi warga, terutama jika operasional dapur menimbulkan bau, limbah, atau gangguan lingkungan lainnya.
Warga berharap pemerintah desa, pihak pengelola MBG, serta instansi terkait dapat duduk bersama untuk memastikan seluruh dokumen perizinan, termasuk pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dipenuhi sebelum dapur beroperasi penuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup Kabupaten Lampung Utara terkait status perizinan dapur MBG tersebut. (Usni)





