Lampung Utara LM – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, M Rezki, bersama Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen dari total lahan yang mereka kelola untuk kemitraan 20 persen dengan masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menghindari tanggung jawab, menurut M Rezki, prusahaan diwajibkan memiliki kemitraan 20 persen dari luas HGU dengan masyarakat. Senin (26/1/2026)

“Saya mengingatkan kepada perusahaan, ini sudah lampu Kuning, untuk menindak lajuti hasil rapat di Polda Lampung bersama Bupati, Kapolres dan Perusahaan Perkebunan HGU se-Provinsi Lampung, di Polda Lampung Hari Rabu Tanggal 19 November 2025, bahwasanya kemitraan 20 persen itu wajib hukumnya” kata M. Rezki. dalam rapat bersama 8 Perusahaan pemegang HGU di Lampung Utara.
Hadir dalam rapat tesebut, Ketua DPRD Lampung Utara yang di wakili Ketua Komisi II, Rahmat Fadil, Kapolres Lampung Utara, yang diwakili, Kasat Intel Polres Lampung Utara, AKP Joko Purnomo, serta perwakilan menejemen dari PT. Nakau, PT. Kencana Acidindo Perkasa (KAP), PT. Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP), PT. Jaya Agro Mandiri (JAM), PT. PG. Bunga Mayang, PT. Agro Bumi Mas (ABM), PT. Bumi Madu Mandiri (BMM), dan yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut adalah PT. Palm Lampung Persada (PLP).
Kapolres Lampung Utara, melalui Kasat Intel Polres Lampung Utara, AKP Joko Purnomo, menegaskan akan mendorong seluruh perusahaan agar patuh pada kewajiban terhadap kemitraan 20 persen dengan masyarakat.
“Pesan Kapolres, pihak perusahaan agar segera merealisasikan, terkait kemitraan 20 persen” ujar AKP Joko Purnomo.
“Benar apa yang disampaikan Pak Kadis tadi, ini sudah Lampung Kuning, jika perusahaan tidak mengindahkan apa yang telah diingatkan terkait kewajiban perusahaan, makan nanti akan ada Tim dari Polda yang akan turun, dan jika ditemukan ada tindak pidananya di situ akan ada penegakkan hukum” kata Joko Purnomo menegaskan pada perusahaan agar patuh.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rahmat Fadli, mendesak agar seluruh perusahaan perkebunan, memenuhi kewajiban kemitraan kebun plasma 20% bagi masyarakat sekitar, dengan menekankan tidak adanya alasan untuk mangkir dari kewajiban tersebut.
“Perusahaan yang enggan melaksanakan program plasma 20% dan CSR akan mendapatkan sanksi dan penindakan” ungkap Rahmat Fadli.
Ia juga berharap program plasma 20% dan CSR dilaksanakan secara penuh, transparan, dan berkelanjutan, baik dalam bentuk fisik kebun maupun bentuk kemitraan lain yang produktif.
Dengan adanya ultimatum tersebut, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berharap seluruh perusahaan perkebunan pemegang HGU di Kabupaten Lampung Utara segera menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan kemitraan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan keadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah perkebunan.
Pemkab, DPRD, dan Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan, dan tidak segan mengambil langkah hukum apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Ipul)





