Dana Perjalanan Kepala Desa Dipersoalkan, Netizen Ramai-ramai Bereaksi

Lampung Utara LM – Aksi demonstrasi ribuan kepala desa di Jakarta awal Desember 2025 untuk menolak aturan baru pencairan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik, bukan hanya soal tuntutannya terhadap pemerintah, tetapi juga reaksi masyarakat terhadap perilaku peserta aksi dan isu sumber biaya perjalanan mereka ke ibu kota.

Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme alokasi dan pencairan Dana Desa. Namun, munculnya video peserta aksi yang tampak berjoget di tengah demonstrasi memicu kritik tajam netizen di media sosial.

Demonstrasi kepala desa ini tidak hanya memunculkan debat tentang kebijakan Dana Desa, terutama mekanisme pencairan dan prioritas penggunaannya, tetapi juga mengundang reaksi kuat dari publik lewat komentar netizen yang mempertanyakan etika, keseriusan tuntutan, dan sumber dana yang digunakan untuk mengikuti aksi tersebut.

Video yang beredar, terutama yang menunjukkan beberapa kepala desa berjoget saat orasi berlangsung, mencuri perhatian publik dan memantik beragam komentar, kritik soal keseriusan tuntutan

“Logika saja kalau yang dirugikan rakyatnya pasti yang demo rakyatnya, la ini kades nya, berarti yang dirugikan kadesnya” Komentar netizen menyindir aksi joget yang dianggap tidak mencerminkan perjuangan serius.

“Sialan, ratyat mati-matian bayar pajak, ini kades nya joget-joget berharap dana desa cair, mau di koropsi..?” komentar yang lain

“Sangat perlu sekali KPK audit semua Dana desa yg selama ini dikucurkan” ujar yang lain menyinggung dugaan penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.

Sementara itu, di tengah kritikan publik, muncul pertanyaan penting, dari mana para kepala desa membiayai perjalanan mereka ke Jakarta?. Secara aturan keuangan negara, Dana Desa memiliki fungsi dan prioritas yang sangat spesifik, yakni, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan operasional terbatas, bukan untuk membiayai perjalanan demonstrasi atau kegiatan serupa.

Karena itu, biaya transportasi, akomodasi, dan logistik kepala desa tidak boleh dibebankan pada Dana Desa yang bersumber dari APBN dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat. Penggunaan Dana Desa di luar prioritas ini berpotensi melanggar aturan dan memicu sanksi administratif maupun pidana jika dibuktikan.

Banyak netizen di media sosial yang menyoroti hal tersebut dan mempertanyakan transparansi sumber pembiayaan demonstrasi itu sendiri, menduga bahwa biaya perjalanan seharusnya ditanggung dari dana pribadi atau dana dari asosiasi seperti APDESI, bukan Dana Desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa. (Ipul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *