LAMPUNG LM – Polemik sengkarut tata kelola dana BOS SMKN 3 Kotabumi kian menjadi persoalan serius, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berkomitmen akan menindak tegas persoalan yang menyangkut dunia pendidikan di Bumi Ragem Tunas Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.,STP, M.H. ketika dikonfirmasi menyatakan akan terus meningkatkan kinerja jajarannya hingga di tingkat daerah.
Mengenai persoalan yang kini tengah menerpa SMKN 3 Kotabumi soal isu sengkarut dana BOS dan dugaan fee 30 persen pada pengadaan buku untuk pengembangan perpustakaan disana, Thomas berjanji dan berkomitmen akan segera mengambil langkah tegas.
“(Soal SMKN 3 Kotabumi) Terima kasih informasinya bang, segera akan di tindak lanjuti,” ujar Kadis Thomas kepada awak media, Kamis, 5 Maret 2026 petang.
Pernyataan singkat tersebut menjadi sinyal bahwa Disdikbud Provinsi Lampung mulai menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik yang mencoreng tata kelola dana pendidikan di SMKN 3 Kotabumi.
Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui langkah-langkah pengawasan ketat, terutama menghadapi tahun anggaran 2025-2026.
Disdikbud Provinsi Lampung telah melakukan Pembentukan Tim Audit Internal untuk memperketat pengawasan dana BOS 2026 untuk memastikan penggunaan dana sesuai sasaran.
Sekolah diwajibkan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS secara online melalui sistem yang ditentukan, guna memudahkan pemantauan oleh dinas dan publik. Sekolah diinstruksikan untuk memasang laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah, serta mendorong publikasi melalui situs website sekolah masing-masing agar mudah diakses wali murid.
Pihak dinas menegaskan bahwa penggunaan dana (termasuk dana komite) wajib diumumkan kepada publik. Disdikbud Lampung merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, contohnya dengan melakukan kroscek langsung ke lapangan.
Sebagai contoh beberapa hari lalu Perwakilan Disdikbud Provinsi Lampung turun lapangan memeriksa SMAN 1 Abung Selatan di kantor cabang dinas wilayah IV Lampung Utara.
Disdikbud Lampung juga memastikan seluruh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) penerima BOS Reguler disahkan dan diverifikasi oleh dinas pendidikan. Dinas terus mengingatkan sekolah untuk mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, termasuk pembatasan penggunaan dana untuk honorer sesuai SE Kemendikdasmen No. 9 Tahun 2025. (Usni)





