Lampung Utara LM – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, bersama lintas Komisi I, II, dan III DPRD, serta melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkebunan sawit PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) dan Pabrik Pengolahan Sawit PT Agro Bumi Mas di Kecamatan Sungkai Utara.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang menilai aktivitas PT KAP telah melanggar aturan lingkungan, khususnya penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS), yang diduga memicu pendangkalan sungai, banjir, serta pencemaran lingkungan.
Di lapangan, DPRD menemukan fakta yang menguatkan laporan warga. Tanaman kelapa sawit milik PT KAP terlihat ditanam sangat dekat dengan bibir sungai, bahkan kurang dari setengah meter, sehingga diduga kuat melanggar ketentuan jarak aman sempadan sungai.
“Disini kita lihat sendiri perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT KAP menyalahi aturan, di mana seharusnya tanaman kelapa sawit tidak boleh di tanam di daerah aliran sungai, jika sunganyai kecil minimal berjarak 50 meter, jika sungai besar 100 meter” kata Yusrizal.
“Ini adalah sebuah temuan, nanti akan kita tindak lanjuti” tegasnya.
Usai meninjau perkebunan, rombongan DPRD melanjutkan sidak ke Pabrik Pengolahan Sawit PT Agro Bumi Mas yang masih berada dalam satu kawasan dan manajemen dengan PT KAP.
Dalam sidak tersebut, dilakukan pengambilan sampel air limbah di saluran pembuangan akhir Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang langsung bermuara ke sungai. Sampel diambil untuk diuji di laboratorium guna memastikan apakah limbah yang dibuang memenuhi baku mutu lingkungan.
“Hari ini kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait limbah, disini kami melihat langsung dan mengambil sampel air limbah di pembangunan air limbah akhir yang langsung dibuang ke sungai, untuk selanjutnya air di periksa di laboratorium” terang Yusrizal.
Langkah cepat DPRD Kabupaten Lampung Utara ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kecamatan Sungkai Utara. Warga berharap hasil sidak tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan, tetapi diikuti dengan penegakan aturan secara tegas.
Tokoh adat Sungkai Utara, Adi Sanjaya, menegaskan penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan lingkungan dan warga sekitar.
“Selama ini pihak perusahaan semena-mena terhadap kami masyarakat, kami menolak dengan tegas apa yang dilakukan prusahaan, managementnya pun tidak baik, terkait CSR dan banyak hal” ungkapan Adi Sanjaya. (Ipul)
