Oknum Pegawai Rutan Kotabumi Ditangkap, Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas

Lampung Utara LM – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Sabtu (11/4/2026) pagi. Dalam kasus ini, seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi turut diamankan.

Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah Putra, Karutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar, serta Kalapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas,” ujar Kompol Yohanis.

Selanjutnya di terangkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah Putra, menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap barang bawaan warga binaan maupun pengunjung yang masuk.

Menurut AKP A. Mardiansyah, AR ijin masuk dengan alasan untuk bertemu rekan lain didalam Lapas, ternyata AR (39) didalam Lapas menemui SA (27), yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi.

“Hasilnya, sekitar pukul 08.40 WIB di pos jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi , petugas menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh seorang warga binaan berinisial SA (27). Barang haram tersebut diselipkan di bagian pinggang” terang AKP Mardiansyah

AR sendiri di akui Karutan Kelas IIB Kotabumi Marthen merupakan oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi “Satu tersangka memang pegawai dari rutan, kami menempatkan yang bersangkutan di penjagaan pintu luar Rutan” kata Marthen.

‘Perlu diketahui yang bersangkutan baru kurang lebih 3 bulan bertugas di rutan Kelas IIB Kotabumi, sebelumnya yang bersangkutan berdinas di Rubasan” ungkap Karutan Kotabumi.

Kalapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus menjelaskan tersangka AR berhasil melewati pos penjagaan pertama, baru setelah dilakukan pemeriksaan di pos ke 2 baru di temukan adanya barang haram tersebut.

“Kita lakukan penggeledahan di awal belum ditemukan, baru di penggeledahan ke 2 tertangkap tangan, tapi sudah di tangan warga binaan” jelas Tomi.

Polisi akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Selanjutnya kami melakukan komunikasi secara intensif dengan Karutan untuk berkoordinasi melakukan pengembangan, untuk menemukan tersangka lain yang membantu memasukkan (sabu red) kedalam Lapas’ ujarnya.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 40 paket sabu, satu bundel plastik klip, dua bungkus kopi merek Bintang Jaya, satu kotak bekas timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berlaku, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup, atau hukuman mati” tukas Mardiansyah. (Ipul)

Pos terkait