LAMPUNG UTARA LM – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama jajaran Polsek Kotabumi Utara, Bunga Mayang, dan Abung Barat berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum setempat. Petugas mengamankan total lima orang tersangka dari dua kasus berbeda serta belasan barang bukti kendaraan bermotor.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan di wakili Waka Polres Kompol Yohanis, di dampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel dan Kasi Humas, Iptu Herawati, menjelaskan Pengungkapan Komplotan Curanmor Berantai.
Operasi yang dipimpin oleh AIPTU Adizar, berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang melibatkan residivis kambuhan. Penangkapan bermula dari pengejaran terhadap tersangka Sardianto (27), seorang residivis dua kali kasus Curat dan Curas.
“Dari penangkapan Sardianto, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga penadah/perantara di wilayah Lampung Tengah, yakni, Budianto (43), Yatin Nuryanto, Besari (58)” ujar Waka Polres Kompol Yohanis
“Pelaku utama menciri sepeda motor yang terparkir di pinggir kebun tanpa kunci stang saat pemiliknya sedang bekerja” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Kristofel, menjelaskan, petugas mengamankan 1 unit Honda Revo (TKP Kotabumi Utara), 1 unit Honda Genio (TKP Bunga Mayang), 1 unit Honda Beat Street (noka/nosin rusak), serta 3 unit motor lainnya yang diduga hasil kejahatan. Selain itu, ditemukan pula 4 kunci Letter T dan 5 mata kunci.
Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Reskrim Polsek Abung Barat juga berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Desa Ogan Lima dengan tersangka:
Pelaku beraksi pada Selasa (06/01/2026) dini hari dengan cara merusak pintu dapur belakang rumah korban, Sair Septiani. Pelaku menggasak TV Aqua 32 inch, HP Vivo Y35, serta menguras saldo aplikasi perbankan (Jago) milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 6.500.000,-.
Barang Bukti: Polisi berhasil mengamankan 1 unit TV Aqua 32 inch dan 1 unit HP Vivo Y35 milik korban dari tangan pelaku di rumah kontrakannya.
“Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut” AKP Ivan Roland
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan pelaku lainnya,” tegas AKP Ivan Roland
Saat ini, sebagian barang bukti kendaraan juga telah dititipkan di Polsek Terbanggi Besar guna proses identifikasi lebih mendalam terkait laporan polisi di wilayah lain (Lampung Tengah dan Bandar Lampung). (Ipul)





