LAMPUNG UTARA LM – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Purba Sakti dan Desa Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp1,8 miliar itu diduga gagal memberikan manfaat bagi masyarakat karena hingga kini tidak berfungsi.
Program yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bersih bagi warga justru berubah menjadi “monumen proyek”. Fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran besar itu dilaporkan tidak pernah mengalirkan air ke rumah-rumah warga secara normal sejak selesai dikerjakan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara, Dirgantara, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakui bahwa fasilitas tersebut memang tidak beroperasi. Namun ia berdalih bahwa gangguan pada proyek merupakan hal yang wajar.
“Tapi itulah namanya buatan manusia, ada saja kendalanya,” ujar Dirgantara saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (5/3/2026).
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan publik. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai dari uang negara seharusnya melalui perencanaan matang, pengawasan ketat, serta uji fungsi sebelum dinyatakan selesai.
Dirgantara menjelaskan bahwa saat proses serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) dilakukan, pihak dinas telah melakukan pengecekan dan uji fungsi, yang menurutnya menunjukkan hasil normal.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Warga mengaku fasilitas SPAM tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat yang sejak awal dijanjikan akses air bersih.
Pihak dinas sendiri terkesan belum mengetahui secara pasti penyebab kegagalan fungsi sistem tersebut. Dirgantara menyebut berbagai kemungkinan teknis, mulai dari faktor alam seperti endapan pasir akibat musim hujan yang mengganggu mesin pompa, hingga persoalan token listrik yang disebut sempat kosong sehingga mesin tidak dapat beroperasi.
Menurutnya, Dinas Perkim telah melayangkan surat teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.
“Kami sudah layangkan surat teguran kepada rekanan untuk segera memperbaiki. Sampai sekarang pihak penyedia belum melaporkan secara rinci kendala teknisnya, meski mereka mengaku sudah turun ke lapangan,” jelasnya.
Kasus ini juga telah menarik perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Dokumen proyek SPAM tersebut telah diminta untuk keperluan audit.
Dirgantara menyebut audit kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat setelah Idul Fitri.
“BPK masih di sini, mereka sudah meminta dokumen pekerjaan untuk diaudit. Saya rasa dalam waktu dekat mereka akan turun ke lapangan,” tegasnya.
Diketahui, total anggaran proyek SPAM di dua desa tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar, dengan masing-masing desa dianggarkan sekitar Rp910 juta.
Meski proyek tidak berfungsi, Dinas Perkim menyatakan masih menahan sisa pembayaran sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebagai jaminan agar pihak rekanan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan.
Namun kondisi ini tetap menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin proyek yang dinyatakan telah melewati proses pengawasan dan uji fungsi justru tidak dapat digunakan setelah diserahterimakan.
Publik kini menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui apakah kegagalan proyek tersebut murni persoalan teknis atau justru mengarah pada dugaan kerugian negara.
Sementara itu, bagi warga Purba Sakti dan Karya Sakti, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut hingga kini hanya berdiri sebagai instalasi yang tak berfungsi—jauh dari harapan awal sebagai solusi kebutuhan air bersih. (Ipul)





