Lampung Utara LM – Sejumlah wajib pajak, terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terlibat keributan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (27/12/2026). Insiden ini dipicu oleh antrean layanan aktivasi Coretax DJP, sistem baru Direktorat Jenderal Pajak.
Keributan bermula ketika beberapa ASN, yang mayoritas ibu-ibu, memprotes dugaan penyerobotan antrean. Mereka merasa ada pengunjung yang baru datang namun ingin lebih dulu dilayani.
Salah satu ASN mengaku sudah mengantre sejak pukul 06.00 WIB, tetapi tetap memperoleh nomor antrean 50 saat pintu layanan resmi dibuka sekitar pukul 08.30 WIB.
“Saya sudah antre dari jam 6 pagi. Pintu kantor baru dibuka sekitar jam 8.30. Kami sampai harus menulis sendiri nama dan nomor urut di kertas karena tidak tersedia nomor antrean dari kantor,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Karena keterbatasan sistem antrean, para wajib pajak akhirnya berinisiatif membuat daftar manual di kertas berisi nomor urut dan nama sebagai pengganti tiket antrean resmi.
Sementara itu, Dr. Irhammudin menyoroti membludaknya wajib pajak di kantor tersebut. Ia meminta KPP Pratama Kotabumi menambah loket layanan guna mengantisipasi tingginya kebutuhan aktivasi Coretax.
“ASN di Lampung Utara saja jumlahnya ribuan, belum termasuk ASN dari enam kabupaten lain yang juga dilayani di sini. Sudah seharusnya KPP meningkatkan pelayanan, termasuk penguatan fungsi customer service dan penambahan loket,” tegasnya.
Selain persoalan antrean, para wajib pajak juga mengeluhkan akses situs Coretax DJP yang dinilai belum stabil. Kendala seperti gagal login, akses lambat, dan masalah teknis lain masih kerap terjadi sejak sistem itu diimplementasikan.
Keluhan teknis juga disampaikan Wajib Pajak yang mengaku sudah mengikuti seluruh prosedur aktivasi akun namun tetap tidak berhasil masuk ke sistem.
Keluhan serupa juga disampaikan Apriani, ASN yang mengaku kesulitan mengakses platform Coretax secara mandiri. “Saya sudah coba login sendiri sejak Selasa dan Rabu. Semua data sudah saya masukkan sesuai petunjuk – NIK, NPWP, email – tapi tetap tidak bisa login. Saya tidak tahu letak kesalahannya,” keluh Apriani.
Membludaknya kunjungan di KPP Pratama Kotabumi diduga akibat adanya kewajiban bagi ASN untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025, dengan batas waktu yang ditetapkan hingga 31 Desember 2025.
KPP Pratama Kotabumi sendiri melayani tujuh wilayah kabupaten, yakni Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang Barat
Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak KPP Pratama Kotabumi. Namun, petugas layanan menyatakan belum dapat memberikan pernyataan resmi.
“Saya takut keliru dalam memberikan statement. Silakan kembali lagi hari Senin. Tanggapan resmi di kantor ini hanya dikeluarkan dari satu sumber,” ujar salah satu petugas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak otoritas pajak setempat. (Ipul)





