Bupati Lampung Utara Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Maksimal 50 Persen Pegawai

Lampung Utara LM – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 612 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemkab setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, menjelaskan, kebijakan WFH merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi belanja daerah, khususnya dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya listrik, serta pengeluaran operasional lainnya. Kamis (9/4/2026)

Intji menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan kini dapat dilakukan secara fleksibel, baik dari kantor maupun dari rumah. Namun, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN.

“Pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat dengan proporsi maksimal 50 persen pegawai di masing-masing perangkat daerah, disesuaikan dengan kebutuhan layanan dan karakteristik tugas,” ungkap Sekretaris Daerah Lampung Utara tersebut.

“Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin dan kinerja. Mereka harus aktif berkomunikasi, siaga selama jam kerja, serta dapat dihubungi sewaktu-waktu oleh atasan. Bahkan, ASN diwajibkan menggunakan aplikasi berbasis lokasi dan waktu sebagai bukti kehadiran dan aktivitas kerja” tegas Intji.

Dalam aturan teknisnya, ASN harus melakukan absensi digital, menyusun laporan harian, mengikuti rapat daring, serta menyampaikan progres pekerjaan secara berkala. Laporan hasil kerja wajib diunggah sebelum pukul 16.00 WIB.

Pemkab juga menetapkan sanksi bagi ASN yang tidak responsif selama WFH. Pegawai yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit tanpa alasan dapat dikenai teguran, bahkan evaluasi kinerja.

Namun demikian, tidak semua sektor diperbolehkan menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, petugas pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, layanan administrasi kependudukan, hingga sektor pendidikan.

Selain itu, pejabat struktural tertentu seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, serta kepala desa juga dikecualikan dari kebijakan ini.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN di era digital.

“Diharapkan seluruh ASN siap menjalankan kebijakan WFH ini, sebagaimana yang diharapkan Bapak Bupati” tukasnya.

(Ipul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *