DPRD Pesisir Barat Setujui Perubahan APBD 2026

PESISIR BARAT, LM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lantai III, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Muhammad Emil Lilardi, S.H., didampingi Ketua II Muhammad Amin Basri, S.M., M.M. Hadir pula Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., CGRE, unsur Forkopimda, jajaran pejabat pemerintah daerah, para camat, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan perubahan APBD disebut telah melewati sejumlah tahapan antara DPRD dan pemerintah daerah. Catatan serta koreksi DPRD dibahas melalui pandangan umum anggota dewan maupun pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.

Wakil Bupati Irawan Topani mengatakan proses pembahasan dilakukan dengan mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, tetapi juga keterkaitan belanja dengan indikator serta tolok ukur kinerja dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

“Berbagai catatan, pertanyaan dan koreksi yang disampaikan DPRD telah menjadi bagian dari pembahasan secara menyeluruh,” kata Irawan.

Ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjaga dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam memastikan kebijakan anggaran dapat mengakomodasi kebutuhan pelayanan masyarakat.

Dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut, tahapan selanjutnya berada pada proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan APBD yang telah memperoleh persetujuan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap proses evaluasi dapat diikuti bersama oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD. Catatan maupun rekomendasi hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan terhadap Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026. (Aksondi Mz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *