LAMPUNG UTARA LM – Keberadaan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) di Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, jelas tak berijin. Senin (12/10/2026).
Lembaga pendidikan tersebut disebut belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Utara, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan bahwa perizinannya bukan berada dalam kewenangan mereka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar jika status pendaftaran dan legalitas operasionalnya belum jelas?
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi mengenai perizinan ANAGIBS.
“Gak di kita izinnya,” ujar Thomas Amirico.
Ia kemudian menjelaskan bahwa sekolah yang tercatat berada dalam kewenangan Disdikbud Provinsi Lampung adalah SMK Kesehatan Cendikia Husada Walisongo.
Berdasarkan data yang diperoleh, SMK Kesehatan Cendikia Husada Walisongo tercatat sebagai sekolah swasta dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69967633. Sekolah tersebut beralamat di Jalan Ridho Nomor 3, Desa Dewa Mulya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu, keberadaan ANAGIBS di Blambangan Pagar tidak tercatat dalam data sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Provinsi Lampung.
Di sisi lain, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Lampung Utara, Ahmad Syabani, menegaskan bahwa ANAGIBS hingga kini belum terdaftar di Kemenag Lampung Utara.
“Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) Boarding School (Pesantren) di Blambangan sampai sekarang ini di Kementerian Agama belum terdaftar,” tegas Ahmad Syabani.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat urgensi penelusuran terhadap status kelembagaan ANAGIBS, termasuk izin operasional, dasar penyelenggaraan pendidikan, serta instansi yang seharusnya menerbitkan izin bagi lembaga tersebut.
Persoalan ini menjadi semakin serius setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum ustaz di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Dugaan itu menuntut penanganan yang berpihak pada perlindungan santri, sekaligus mendorong pemerintah memastikan setiap lembaga pendidikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika benar belum memiliki pendaftaran dan izin operasional yang dipersyaratkan, atas dasar apa kegiatan pendidikan di ANAGIBS dapat berjalan?. (Ipul)





