Kehilangan Sejumlah Dokumen Penting, Warga Laporkan ke Polres Lampung Utara

Lampung Utara LM – Seorang warga Jalan Cempaka Putih Kotabumi Selatan, bernama Denok Reniati melaporkan kehilangan sejumlah dokumen penting ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Lampung Utara.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang diterbitkan pihak kepolisian, peristiwa kehilangan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Pasar Sentral Kota Alam, Kotabumi Selatan.
Adapun dokumen yang dilaporkan hilang antara lain:

1 lembar STNK sepeda motor merek Yamaha dengan nomor polisi BE 8589 JM atas nama Hendra Setiawan.
1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pelapor.
1 lembar kartu ATM Bank BRI berikut nomor rekening atas nama pelapor.
1 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama pelapor.

Pihak kepolisian telah menerbitkan SKTLK sebagai syarat administrasi untuk pengurusan dokumen pengganti di instansi terkait. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa dokumen ini bukan sebagai pengganti surat yang hilang, melainkan hanya sebagai bukti telah melapor kepada pihak berwajib.

Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan dan tidak berlaku apabila keterangan yang diberikan terbukti tidak benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ipul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *