Lampung Utara LM — Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Lampung Utara, Chandra Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya bersifat menunggu usulan berkas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum memproses lelang pengadaan barang dan jasa.
Terkait isu 24 paket proyek yang disebut-sebut gagal lelang, Chandra menegaskan bahwa istilah tersebut tidak tepat. Menurutnya, paket-paket proyek tersebut belum pernah dilelang, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai gagal lelang.
“Sebenarnya bukan gagal lelang. Kalau gagal lelang itu sudah dilelang lalu gagal, sementara ini kan belum pernah kita lelang,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, 24 paket proyek yang tertunda pada tahun 2025 tersebut direncanakan akan dilelang pada awal tahun 2026, setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Kami menunggu permohonan dan berkas-berkasnya masuk. Kalau sudah lengkap, tentu akan segera kami proses,” katanya.
Chandra juga mengungkapkan bahwa pada Rabu lalu, Dinas SDA-BMBK telah memasukkan berkas permohonan lelang ke Bagian Barjas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, masih ditemukan sejumlah kekurangan.
“Kami sudah koreksi, tetapi masih ada yang perlu diperbaiki, sehingga berkas kami kembalikan untuk dilengkapi,” terang Chandra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan lelang, Dinas SDA-BMBK wajib menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP). RUP merupakan dokumen penting yang memuat seluruh rencana kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam satu tahun anggaran.
Selain RUP, OPD terkait juga wajib mengajukan permohonan lelang ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dengan melampirkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dinas PU menyusun RUP terlebih dahulu. Setelah itu mengajukan permohonan lelang beserta seluruh berkas. Kami lakukan review, dan jika masih ada kekurangan, kami kembalikan untuk diperbaiki,” pungkasnya. (Ipul)
