Lampung Utara LM – Sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung yang menunda pemberian akses terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Lampung Utara menuai pertanyaan. Padahal, dokumen tersebut diketahui telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD setempat.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp resmi BPK Perwakilan Lampung, pihak BPK menyebut LHP masih dalam proses pelaporan dan digitalisasi.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa LHP masih dalam proses pelaporan dan digitalisasi di lingkup BPK Pusat dan Perwakilan, oleh sebab itu mohon kesediaan menunggu hingga proses tersebut rampung dilaksanakan. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih,” tulis BPK Perwakilan Lampung.
BPK juga menjelaskan bahwa dokumen tersebut baru dapat dipublikasikan pada Agustus 2026.
“Berkenaan dengan informasi di atas kami sampaikan bahwa LHP baru dapat dipublikasikan pada bulan Agustus 2026,” lanjut keterangan tersebut.
Penundaan tersebut menimbulkan tanda tanya karena LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Lampung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan DPRD Lampung Utara pada 29 Mei 2026 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen LHP yang telah diserahkan secara resmi kepada lembaga perwakilan tidak lagi bersifat rahasia dan masuk dalam kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Dalam berbagai ketentuan yang mengatur pemeriksaan keuangan negara, LHP BPK dinyatakan terbuka setelah disampaikan kepada lembaga legislatif dan pihak yang diperiksa. Masyarakat berhak memperoleh informasi terkait hasil pemeriksaan tersebut melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Berdasarkan aturan tersebut, publik mempertanyakan alasan penundaan akses dokumen hingga Agustus 2026, sementara proses penyerahan resmi telah dilakukan sejak akhir Mei lalu.
Sejumlah pegiat transparansi menilai keterbukaan terhadap LHP penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui hasil pemeriksaan penggunaan anggaran daerah, termasuk temuan, rekomendasi, serta tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, BPK RI Perwakilan Lampung masih berpegang pada alasan proses pelaporan dan digitalisasi sebagai dasar penundaan publikasi dokumen LHP Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025. (Ipul)
