Jakarta LM – Merasa hak konstitusionalnya dibatasi oleh ketentuan batas usia minimal calon kepala desa pada Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mensyaratkan calon kepala desa berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar, dua mahasiswa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (11/6/2026)
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK pada Selasa (9/6/2026).
“Secara teoritik pembatasan hak konstitusional melalui kebijakan hukum terbuka hanya dibenarkan apabila kebijakan tersebut memiliki justifikasi konstitusional yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Namun dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pembentuk undang-undang tidak memberikan dasar akademis, data empiris maupun alasan yang rasional mengenai penetapan usia minimal 25 tahun,” kata Putri Naylarizki Lasamano di hadapan majelis hakim.
Menurut para pemohon, usia tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan kapasitas kepemimpinan seseorang. Mereka menilai banyak generasi muda yang memiliki pengalaman organisasi dan kemampuan memimpin, namun tidak dapat mencalonkan diri karena terbentur syarat usia.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berbeda.
“Berusia paling rendah 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif,” ujar Muthi’ah Alamri saat membacakan petitum permohonan.
Di kutip dari laman resmi MK, menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing) mereka.
“Jangan langsung beranggapan bahwa Saudara itu punya legal standing atau tidak. Nah, ini harus Saudara betul-betul memperkuat,” kata Guntur.
Ia juga meminta para pemohon membangun argumentasi yang lebih kuat terkait alasan pengujian norma tersebut.
“Saudara harus memberikan bangunan argumentasi bahwa ini bukan open legal policy,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai aspek kedudukan hukum menjadi hal penting yang harus diperjelas.
“Legal standing-nya perlu diperkuat karena itu pintu masuk pada MK akan masuk pada pokok permohonan,” kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo juga meminta pemohon menjelaskan perbedaan permohonan tersebut dengan perkara serupa yang pernah diajukan sebelumnya.
“Sepanjang dengan uraian yang sedikit berbeda dan menambah atau mengurangi dasar pengujian yang berbeda pun sudah terhindar ne bis in idem itu,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan hingga 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem daring Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut syarat pencalonan kepala desa di seluruh Indonesia dan peluang keterlibatan generasi muda dalam kepemimpinan pemerintahan desa. (Ipul)
