DPRD Lampura Panggil PT KAP, Tuntut Kepatuhan Aturan DAS, Plasma, dan CSR

Kotabumi LM – Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar hearing (Rapat dengar pendapat) dengan management PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit yang berada wilayah Kecamatan Sungkai Utara, di ruang rapat Komisi DPRD Lampung Utara. Senin (26/1/2026)

Hearing ini bertujuan untuk mendengar tanggapan PT KAP menyusul mencuatnya sorotan publik terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang disampaikan tokoh adat dan tokoh masyarakat Sungkai Utara, serta kekhawatiran mereka terkait dampak negatif terhadap DAS dan lingkungan di wilayahnya.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, bersma Komisi I dan II, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perizinan, serta pihak manajemen PT KAP.

Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, menegaskan seluruh aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada PT KAP, dan PT KAP wajib memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Menurut Ketua DPRD, PT KAP harus patuh pada peraturan yang mengatur tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bertujuan menata hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia untuk kelestarian lingkungan.

Selain itu perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit wajib menyalurkan plasma minimal 20% dari total luasan lahan kepada masyarakat sekitar, dan menjalankan apa yang menjadi bagian dari tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat setempat.

“Pada dasarnya PT KAP wajib memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagai mana tuntutan masyarakat, terkait Daerah Aliran Sungai, pengelolaan Plasma, dab CSR”tegas Yusrizal.

Lebih lanjut, Yusrizal menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut pihak PT KAP menyatakan kesediaannya untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Namun, perusahaan masih perlu berkoordinasi dengan manajemen pusat guna merumuskan kebijakan yang sesuai.

“PT KAP akan memenuhinya, tentu mereka harus berkoordinasi dengan pihak manejemen pusat, untuk merealisasikan tuntutan masyarakat sesuai dengan, ketentuan dan perundang-undangan” tandasnya. (Ipul)

Pos terkait