Dua Pejabat Lampung Utara Tersandung Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Sanksi Menunggu Keputusan Bupati

Lampung Utara LM — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai menindaklanjuti adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Dua pejabat yang dimaksud masing-masing berasal dari jabatan eselon II dan eselon III, yakni seorang kepala Dinas Kominfo berinisial GU serta camat aktif berinisial KS.

“Surat dari BKN memang sudah kami terima. Keduanya terindikasi melanggar prinsip netralitas ASN pada momentum Pilkada,” ujar Hendri saat dikonfirmasi. Kamis (26/3/2026)

Ia menjelaskan, proses penanganan kasus tersebut berawal dari rekomendasi Bawaslu yang diteruskan ke BKN pusat, hingga akhirnya disampaikan ke pemerintah daerah melalui BKPSDM. Saat ini, tahapan yang tengah berjalan adalah pembahasan internal guna menentukan bentuk sanksi.

Menurut Hendri, keputusan tidak diambil secara sepihak. Penentuan sanksi akan melalui rapat tim yang melibatkan sejumlah unsur penting di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, hingga bagian hukum.

“Hasil rapat tim nantinya akan diserahkan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diputuskan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim penanganan sebenarnya telah terbentuk dan kini tinggal menunggu agenda pembahasan resmi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“SK tim sudah ada, tinggal pelaksanaan rapat saja. Dalam waktu dekat akan segera dibahas,” tambahnya.

Di sisi lain, Suwardi yang sebelumnya berperan sebagai pelapor dalam kasus ini menyatakan bahwa dirinya tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses lanjutan. Ia mengaku telah menjalankan tugasnya saat mendampingi salah satu pasangan calon dalam Pilkada lalu.

“Saya hanya sampai pada tahap pelaporan ke Bawaslu. Setelah itu menjadi kewenangan lembaga terkait dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Suwardi berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan, mengingat hasil pemeriksaan sebelumnya dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.

Ia juga menyoroti pentingnya penataan ulang internal birokrasi agar tidak ada lagi pejabat yang terlibat dalam kepentingan politik praktis.

“Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh. ASN harus fokus bekerja dan mendukung program pemerintahan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut komitmen netralitas ASN dalam proses demokrasi, sekaligus menguji ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin di kalangan aparatur. (*”)

Pos terkait