LAMPUNG UTARA LM – Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Rarem di Kabupaten Lampung Utara yang menelan anggaran fantastis senilai Rp40 miliar mendapat pengawasan ketat dari publik.
Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Utara, Adi Chandra, menilai Proyek strategis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Teknik, dan PT Multimera Harapan KSO serta PT Globetek Glory selaku konsultan supervisi, dikerjakan asal-asalan dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat berbagai dugaan adanya pelanggaran teknis dan hukum di lapangan.
Adi Chandra, menduga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta standar mutu yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan investigasi dan analisis data proyek Tahun Anggaran 2026 tersebut, ditemukan tiga indikasi kesalahan fatal yang menjadi pemicu utama kegagalan mutu pada infrastruktur irigasi ini.
Kondisi fisik beton penahan tanah yang ditemukan dalam keadaan pecah-pecah dan rapuh saat masa konstruksi masih berjalan menjadi bukti kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis.
Kerusakan dini ini diduga kuat terjadi karena penggunaan formula campuran material (mix design) yang tidak sesuai standar seperti minimnya takaran semen atau buruknya kualitas agregat. Selain itu, metode pelaksanaan yang tergesa-gesa tanpa proses pemadatan yang sempurna, serta diabaikannya tahap perawatan beton (curing), memicu keretakan susut struktural yang masif.
“Melihat kenyataan dilapangan saat ini, mereka tidak melakukan perbaikan dengan baik, proyek ini terkesan asal jadi” ujar Adi Chandra.
Adi Chandra, mengatakan kualitas proyek senilai puluhan miliar ini sangat memprihatinkan. Kegagalan fisik yang terjadi saat pekerjaan masih berlangsung mengindikasikan lumpuhnya fungsi pengendalian mutu (quality control) oleh pihak konsultan pengawas, PT Multimera Harapan KSO dan PT Globetek Glory. Konsultan diduga meloloskan material dan metode kerja PT Jaya Etika Teknik selaku kontraktor pelaksana tanpa pengujian lapangan yang ketat.
Hal ini jelas menabrak amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, di mana keamanan, keselamatan, dan kesesuaian mutu hasil pekerjaan terhadap kontrak merupakan kewajiban hukum yang mutlak.
Pelanggaran dalam proyek ini tidak hanya berhenti pada masalah fisik bangunan. Di lapangan, muncul indikasi kuat mengenai penggunaan BBM bersubsidi yang dipasok dari salah satu SPBU setempat untuk mengoperasikan alat berat jenis ekskavator.
Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, proyek komersial skala besar milik pemerintah dilarang keras menggunakan BBM subsidi dan diwajibkan menggunakan BBM industri. Praktik ini dinilai nyata-nyata telah mengambil hak masyarakat ekonomi lemah di Lampung Utara demi menekan biaya operasional kontraktor.
Merespons berbagai temuan ini, LLI menegaskan akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum. Aparat penegak hukum dan auditor negara didesak untuk segera melakukan audit forensik struktur, termasuk uji kekuatan beton (core drill), guna memeriksa potensi kerugian negara.
“Ditemukan pembelian BBM bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat jenis ekskavator dalam pengerjaan proyek ini, hal ini tentu sangat merugikan masyarakat dan pemerintah” tegasnya.
“Hal ini akan kita laporkan kepada kementrian dan APH” kata Adi Chandra
Publik kini menuntut pertanggungjawaban penuh agar uang negara sebesar Rp40 miliar tidak menguap pada proyek infrastruktur yang ringkih dan membahayakan fungsi irigasi jangka panjang. (Ipul)





