Lampung Utara LM – Kebijakan pemerintah memasukkan profesi “dukun” ke dalam kolom pekerjaan KTP elektronik (KTP-el) menuai sorotan tajam. Alih-alih dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal, langkah ini justru dinilai mencerminkan lemahnya arah kebijakan administrasi kependudukan.
Perubahan ini mengacu pada Permendagri No. 109 Tahun 2019 yang diperbarui hingga 2026, di mana daftar pekerjaan diperluas hingga mencakup profesi berbasis kepercayaan seperti dukun, paranormal, hingga praktisi spiritual lainnya.
Namun, sejumlah kalangan menilai pemerintah terlalu longgar dalam menetapkan klasifikasi pekerjaan resmi. Pasalnya, profesi seperti dukun tidak memiliki standar kompetensi, sertifikasi, maupun pengawasan yang jelas sebagaimana profesi lain seperti tenaga medis, pendidik, atau tenaga teknis.
Kritik pun mengarah pada inkonsistensi negara dalam menata sektor profesi. Di satu sisi, pemerintah mendorong profesionalisme dan sertifikasi di berbagai bidang kerja. Namun di sisi lain, profesi yang tidak terukur secara keilmuan justru diberi ruang dalam dokumen resmi negara.
“Ini bukan sekadar soal pengakuan sosial, tapi soal legitimasi. Ketika negara mencantumkan suatu profesi dalam KTP, ada kesan bahwa profesi tersebut setara dengan pekerjaan lain yang memiliki standar jelas,” ujar Suwardi seorang praktisi Hukum.
Lebih jauh, kebijakan ini juga dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan. Praktik penipuan berkedok kemampuan supranatural selama ini masih kerap terjadi di berbagai daerah. Dengan dicantumkannya profesi tersebut dalam identitas resmi, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat justru semakin mudah dimanfaatkan.
Di tengah berbagai persoalan mendasar seperti pengangguran, kualitas tenaga kerja, hingga minimnya perlindungan bagi pekerja sektor informal, langkah ini dianggap bukan sebagai prioritas yang mendesak. Pemerintah dinilai seharusnya lebih fokus pada pembenahan sistem ketenagakerjaan dan peningkatan kualitas SDM.
Kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan tentang arah modernisasi administrasi negara. Di era digitalisasi dan berbasis data, pencantuman profesi yang tidak memiliki parameter jelas justru dinilai berpotensi merusak validitas data kependudukan itu sendiri.
Meski pemerintah beralasan bahwa kolom pekerjaan bersifat deklaratif, kritik tetap menguat bahwa negara seharusnya tidak sekadar mencatat, tetapi juga memberi batasan yang rasional terhadap apa yang diakui sebagai pekerjaan dalam sistem resmi.
Dengan polemik yang terus berkembang, kebijakan ini menjadi cerminan tarik-menarik antara realitas sosial dan tuntutan rasionalitas dalam tata kelola pemerintahan. (Ipul)
