Gudang Inventaris BPBD Lampung Utara Dibobol, Honorer Jadi Salah Satu Pelaku

KOTABUMI LM — Gudang inventaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara yang berada di kompleks kantor BPBD Kotabumi menjadi sasaran pencurian. Kasus ini berhasil diungkap kepolisian, dan dua orang pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Muhammad Ghani Fikril Aziz, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh Lucia Suwarni (66), warga Desa Talang Bingsu, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Saat peristiwa berlangsung, Lucia berada di rumah dinas yang terletak di area kantor BPBD, Minggu dini hari (18 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 WIB).

Berdasarkan keterangan pelapor, sebelum pencurian terjadi, seorang pegawai honorer berinisial A sempat mengetuk pintu rumah dinas. Namun pintu tidak dibuka. Tidak lama berselang, pelapor mendengar suara mencurigakan seperti aktivitas membongkar sesuatu dari arah gudang kantor.

“Saat diperiksa, pelapor melihat dua pria tak dikenal tengah mengangkut tiang besi tenda darurat bencana, yang merupakan barang inventaris kantor, dari dalam gudang. Lucia langsung menegur dan bertanya, ‘Siapa yang nyuruh kalian? Kenapa ambil besi ini?’ Namun keduanya hanya terdiam dan tidak menjawab,” terang Ipda Ghani.

Merasa ada kejanggalan, Lucia kemudian melapor ke Polsek Kotabumi Kota. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh tim dari Polres Lampung Utara. Berkat respons cepat dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni, C (19), warga Kotabumi Tengah, dan AL (25), warga Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.

Ipda Ghani juga menyebut, total ada tiga orang pelaku. Ketiganya sempat melarikan diri ke luar daerah setelah aksi pencurian dilakukan.
“Pelaku C berhasil kita amankan di Jalan Sumber Jaya, Lampung Barat. Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, A, yang diketahui merupakan pegawai honorer di Damkar. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Selain penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, berupa, 7 batang besi tiang tenda darurat yang sempat dikeluarkan dari gudang,

“Para pelaku kita jerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Ipda Ghani.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). (Ipul)

Pos terkait