Lampung Utara LM – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi, selaku sekretaris tim pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Lampung Utara, melakukan klarifikasi sekaligus meralat pernyataannya yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Imam Hanafi menyebutkan bahwa lahan yang berada di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, pada awalnya direncanakan akan diberikan melalui mekanisme hibah. Namun, menurut keterangan yang ia sampaikan saat itu, proses hibah tidak dapat dilanjutkan karena adanya persyaratan dari pemilik lahan yang menginginkan pekerjaan pembangunan dilaksanakan oleh pihak pemilik tanah.
Persyaratan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi karena pembangunan Sekolah Rakyat merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), sehingga seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun demikian, Imam Hanafi kini meminta agar keterangan tersebut diralat. Ia menjelaskan bahwa alasan pasti batalnya mekanisme hibah hingga akhirnya beralih ke skema pembelian tanah oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum diketahui secara pasti.
“Saya mohon keterangan saya sebelumnya diralat. Proses hibah batal terlaksana karena hal yang belum diketahui secara pasti,” ujar Imam Hanafi.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara saat ini tengah menyiapkan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat yang berlokasi di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar. Program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat dan menjadi bagian dari program prioritas nasional yang mendapat dukungan dari pemerintah pusat. (Ipul)





