Lampung Barat, LM – Lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 19 November 2025 di Jakarta, memunculkan perbedaan pandangan di kalangan kepala desa, khususnya di wilayah 116 pekon dan 2 kelurahan di Kabupaten Pesisir Barat, yang berada dalam lingkup pengawasan Kejari Lampung Barat.
Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam pidatonya menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus mendukung penuh pelaksanaan Asta Cita, termasuk melakukan pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan Dana Desa 2026.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Ferdi, SH., MH., dalam komunikasi via sambungan telepon, mengimbau seluruh kepala desa di Pesisir Barat agar mengelola Dana Desa secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengajak seluruh kepala desa agar menggunakan anggaran desa dengan baik dan benar, sehingga terhindar dari penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak buruk pada pembangunan di desa,” tegasnya.
Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan sesuai implementasi aturan hukum, tanpa pandang bulu, demi mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.
Dengan semangat kolaborasi dan pengawasan, Kejari berharap pembangunan desa dapat berjalan optimal, menuju visi besar Indonesia Emas 2045. (Aksondi Mz)





