Lampung Utara LM – Pemerintah Daerah Lampung Utara kerap menggunakan alasan kemudahan investasi untuk memberi ruang seluas-luasnya kepada pelaku usaha. Salah satu dalih yang sering muncul adalah agar pengusaha tidak terlalu dibebani aturan di awal usaha, termasuk soal kewajiban menyediakan lahan parkir. Rabu (20/5/2026)
“Biarkan dulu mereka berkembang, jangan belum-belum sudah diganggu dengan berbagai regulasi termasuk lahan parkir. Bagaimana investor mau masuk kalau belum-belum mereka sudah diganggu,” ujar salah seorang Pejabat Daerah dalam sebuah diskusi terkait penataan usaha kuliner.
Pernyataan itu mungkin terdengar sederhana dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi. Namun di lapangan, kebijakan longgar tanpa pengawasan justru memunculkan persoalan baru bagi masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan usaha kuliner di berbagai sudut kota memang meningkat pesat. Rumah makan, kafe, dan kedai kopi bermunculan hampir di setiap ruas jalan utama. Sayangnya, banyak usaha dibangun tanpa mempertimbangkan aspek tata ruang dan fasilitas pendukung, terutama lahan parkir.
Akibatnya, ketika tempat usaha ramai pengunjung, kendaraan pelanggan meluber hingga ke bahu jalan. Mobil dan sepeda motor parkir sembarangan, bahkan memakan sebagian badan jalan yang seharusnya digunakan pengguna jalan lainnya.
Kondisi tersebut memicu kemacetan hampir setiap hari, terutama pada jam makan siang dan malam. Sejumlah ruas jalan, diantaranya Jalan Jendral Sudirman, Jalan Alamsyah RPN, yang sebelumnya lancar kini berubah menjadi titik padat kendaraan hanya karena parkir liar di depan tempat usaha.
Ironisnya, persoalan ini terus berulang tanpa penindakan tegas. Pemerintah Lampung Utara seolah lebih fokus mengejar pertumbuhan investasi dibanding memastikan pembangunan usaha tetap tertata dan tidak merugikan kepentingan publik.
Masyarakat Lampung Utara menilai, kemudahan investasi memang penting, namun tidak boleh mengabaikan aturan dasar yang menyangkut kenyamanan masyarakat. Regulasi seperti penyediaan lahan parkir bukanlah hambatan investasi, melainkan bagian dari tanggung jawab usaha terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau semua usaha dibiarkan berdiri tanpa aturan jelas, kota akan tumbuh secara liar. Akhirnya masyarakat sendiri yang menanggung dampaknya, mulai dari macet, semrawut, hingga menurunnya kualitas tata kota,” ujar seorang warga yang kerap melalui jalan yang parkirannya semrawut.
Fenomena ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam proses perizinan usaha. Banyak tempat usaha diduga tetap memperoleh izin meski tidak memenuhi syarat minimal fasilitas parkir.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya gencar mengundang investor, tetapi juga serius menata kota agar tetap nyaman dan tertib. Sebab pembangunan yang baik bukan hanya soal banyaknya usaha berdiri, melainkan bagaimana pertumbuhan ekonomi berjalan seimbang dengan keteraturan ruang publik.
Tanpa ketegasan regulasi, kota dikhawatirkan akan terus tumbuh secara semrawut, ramai secara ekonomi, tetapi kacau dalam penataan. (Ipul)





