KOTABUMI LM – Sebuah dokumen surat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara memicu kontroversi. Surat bernomor 600/395/06.2-LU/2023 tersebut menjadi sorotan karena dinilai sarat kejanggalan, mulai dari tanggal penerbitan hingga dugaan upaya pemaksaan pergeseran anggaran yang dianggap menabrak aturan hukum.
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, SH., CN, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Menurutnya, surat yang bertanggal 18 November 2023 itu secara administrasi sudah tidak relevan lagi dan dianggap cacat momentum.
Farouk mengungkapkan, surat tersebut ditandatangani oleh Drs. Kadarsyah hanya tiga hari sebelum dirinya diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo, pada 21 November 2023.
“Kadarsyah ini termasuk orang sakti yang mampu menggagalkan 24 paket proyek tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp27 miliar hanya lewat surat tersebut,” ujar Farouk dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Dalam surat itu, pada intinya dimohonkan agar 24 paket pekerjaan fisik yang tertunda pada tahun anggaran 2025 dapat kembali dianggarkan pada APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Namun, menurut Farouk, kejanggalan muncul ketika terdapat desakan agar proyek tersebut dilaksanakan saat ini juga, padahal pembahasan APBD Perubahan 2026 bahkan belum diajukan kepada DPRD.
Upaya memaksakan pergeseran anggaran dari tahun anggaran yang berbeda ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran daerah menganut asas tahunan, yakni berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Beberapa poin yang disoroti antara lain:
Larangan pergeseran anggaran lintas tahun
Pergeseran anggaran hanya diperbolehkan dalam tahun anggaran yang sama.
Prosedur penggunaan SILPA, Jika terdapat sisa anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penggunaannya wajib melalui mekanisme resmi dalam APBD murni atau APBD Perubahan pada tahun berjalan.
Penggunaan surat yang diterbitkan pada tahun 2023 untuk mengeksekusi anggaran pada 2026 dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Secara aturan tidak boleh menggeser anggaran dari tahun A ke tahun B begitu saja. Apalagi saat ini APBD Perubahan 2026 belum dibahas dan disetujui DPRD. Kenapa yang bersangkutan begitu ngotot ingin menggelar proyek ini sekarang?” tegas Farouk.
Farouk berharap ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun pihak berwenang untuk mengusut dugaan maladministrasi serta potensi pelanggaran aturan keuangan negara tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pembangunan di daerah. (Red)
