Klaim Tak Hadir Rapat Dipertanyakan, Berita Acara Komite MAN 1 Lampura Justru Cantumkan Kepala Madrasah Hadir

LAMPUNG UTARA LM – Pernyataan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara, Elva Widia Sari, terkait penetapan dana komite sebesar Rp100 ribu per siswa setiap bulan menuai tanda tanya.

Sebelumnya, Elva menyatakan dirinya tidak berada dalam forum rapat Komite MAN 1 Lampung Utara yang menentukan nominal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa besaran dana komite bukan ditentukan olehnya.

“Yang menentukan nominalnya pun bukan saya, itu hasil rapat mereka sendiri, yang saya pun tidak berada di forum rapat tersebut,” ujar Elva Widia Sari.

Namun, pernyataan tersebut kini berhadapan dengan sebuah dokumen Berita Acara Rapat Musyawarah Komite MAN 1 Lampung Utara tertanggal Senin, 24 Agustus 2026.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Pembangunan (KP3) Nasril, mengatakan dalam dokumen yang Ia terima tersebut tertulis bahwa pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, bertempat di MAN 1 Lampung Utara, telah dilaksanakan rapat musyawarah komite dengan orang tua/wali murid kelas X-XII.

“Berita acara tersebut secara eksplisit menyebut rapat dihadiri oleh Komite Sekolah, Kepala Madrasah, Dewan Guru dan Orang Tua/Wali Murid Kelas X-XII MAN 1 Lampung Utara” kata Nasril

Keterangan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius jika Kepala Madrasah tidak berada di forum rapat, mengapa berita acara resmi justru mencantumkan Kepala Madrasah sebagai pihak yang hadir?.

Dalam berita acara itu, hasil musyawarah juga secara jelas mencantumkan besaran dana yang harus dibayarkan. Pada poin pertama tertulis bahwa jumlah pungutan Dana Sumbangan Komite per siswa per bulan Tahun Pelajaran 2026/2027 sebesar Rp100.000, yang dibayar terhitung mulai Juli 2026 hingga Juni 2027.

Dengan demikian, jika dibayarkan penuh selama 12 bulan, nominalnya mencapai Rp1,2 juta per siswa dalam satu tahun pelajaran.

“Pada poin kedua disebutkan bahwa siswa yang masih memiliki tunggakan Tahun Pelajaran 2025/2026 tetap harus ditagih untuk memenuhi program tahun sebelumnya yang belum terealisasi” ujarnya

Sementara pada poin ketiga disebutkan bahwa pihak komite melalui perwakilan madrasah diperbolehkan mengingatkan pembayaran sumbangan komite setiap bulan.

“Lebih jauh lagi, poin keempat menyebut orang tua/wali sepakat melunasi sumbangan komite sebelum dilaksanakannya ujian, sesuai jumlah bulan berjalan pada setiap pelaksanaan ujian madrasah, yakni ASAS, ASAT dan AM” ungkapnya.

Hal lain yang juga patut menjadi perhatian terdapat pada poin kelima. Berita acara menyatakan bahwa orang tua/wali murid yang tidak hadir dalam rapat musyawarah komite dianggap menyetujui hasil musyawarah bersama.

Ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana persetujuan orang tua/wali murid dapat dianggap diberikan apabila yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat.

“Jika benar Elva tidak berada dalam forum rapat, maka perlu dijelaskan pula mengapa dokumen berita acara menyebut Kepala Madrasah hadir” ungkapnya.

“Sebaliknya, apabila Kepala Madrasah memang hadir, publik tentu berhak mengetahui dalam kapasitas apa kehadiran tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam pembahasan dana komite” tegas Bang Nas sapaan akrabnya.

“Persoalan ini penting karena berita acara merupakan dokumen yang memuat hasil sebuah rapat secara tertulis. Sementara pernyataan Kepala Madrasah memberikan keterangan yang berbeda mengenai kehadirannya dalam forum tersebut” tukasnya.

Pos terkait