Lampung Utara LM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya modus baru dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang pernah di tangani oleh KPK dalam OTT.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gatut “menyandera” para pejabat. “Di ikat dalam bentuk surat pernyataan, tinggal ngasih tanggal saja, kapan kamu (para pejabat) balelo misalnya, tinggal dikeluarkan lah surat itu, ini sangat mengerikan” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2025) malam.
“Kalo di kami, sejauh ini, ini temuan baru, kami juga waspada jangan sampai pola ini di tiru” terang Asep.
Dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Surat itu diteken para pejabat tersebut, saat baru dilantik pada Desember 2025.
“Jadi beberapa saat setelah dilantik dipanggil satu-satu, di depan mereka sudah tersedia surat pernyataan tersebut,” jelasnya. Namun, kata Asep, surat tersebut sengaja dikosongkan tanggalnya. Para pejabat ini juga tidak diberikan salinannya.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan membawa handphone. Jadi, tidak ada kesempatan untuk mengambil gambar surat tersebut.
“Jadi surat ini mengunci para pejabat tersebut. Jadi, jika bupati merasa mereka tidak loyal, suratnya tinggal dikasih tanggal, sehingga seolah-olah kelihatannya pejabat tersebut mengundurkan diri,” jelas Asep.
“Di situ letak pemaksaan dari Bupati,” imbuhnya.
Setelah itu, Gatut meminta uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
Permintaan yang ditujukan kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung itu besarannya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. “Dengan total permintaan sebesar Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Gatut juga menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, dengan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran.
Bahkan, sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. “Sehingga OPD itu menjadi punya utang,” beber Asep.
Selanjutnya, dalam proses pengumpulan “jatah”, Gatut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, untuk menagih kepada para OPD.
Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang.
Dari total permintaan Gatut kepada para OPD sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima sekitar Rp 2,7 miliar.
“Kenapa ada perbedaan antara permintaan dan penerimaan? Jadi penerimaannya sesuai dengan kebutuhan GSW. Jadi hari ini butuh berapa dia minta, minggu depan butuh berapa, dia minta lagi. Jadi tidak langsung dia ambil, karena anggarannya belum masuk juga,” tuturnya.
KPK menetapkan Gatut dan Yogi sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.





