Opini
Oleh : Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum
Wakil Rektor II bidang Keuangan di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO)
Kasus ditetapkannya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengejutkan sebagai perkara hukum pidana korupsi, karena hampir semua urusan nasional maupun lokal yang berhubungan dengan proyek, bantuan publik selalu terjebak dan dijebak oleh motif ekonomi.
Pikiran manusia Indonesia kebanyakan sama, kesempatan terlibat dalam proyek maupun memperoleh bantuan melekat terbayang uang yang dapat dimanfaatkan niat memperkaya atau menguntungkan diri sendiri secara tidak sah.
Kejaksaan selain ingin memposisikan sebagai institusi dominis litis dalam sistem peradilan pidana, ia juga paham sifat kebanyakan manusia Indonesia yang tendensius korup.
Kejaksaan memahami korupsi selain sebagai masalah hukum ia juga memahami sebagai fenomena ekonomi-politik dalam tata kelola kebijakan publik. Menurut Kejaksaan Agung, dugaan penyimpangan berkaitan dengan tata kelola program MBG, termasuk penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Secara kasat mata, kasus ini adalah motif ekonomi karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara yang sangat besar. Program MBG memiliki nilai anggaran puluhan hingga ratusan triliun rupiah dan menjangkau hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Namun jika dianalisis lebih dalam, akar persoalannya justru lebih dominan merupakan problem politik administrasi negara. Karena korupsi dalam proyek besar umumnya tidak lahir dari kebutuhan ekonomi pelaku semata, melainkan dari kekuasaan untuk menentukan:
siapa yang menjadi mitra, siapa yang memperoleh proyek, siapa yang mengendalikan distribusi anggaran, dan siapa yang mendapatkan akses terhadap sumber daya negara. Uang hanyalah akibat (economic benefit), sedangkan penyalahgunaan kewenangan merupakan sebab utama (political abuse of power).
Dengan kata lain korupsi BGN terhadap proyek MBG bukan semata-mata kejahatan mengambil uang negara, tetapi transformasi kewenangan publik menjadi keuntungan privat. Karena itu aspek politik lebih dominan dibanding aspek ekonomi. Kejaksaan menduga mengenai afiliasi yayasan dengan pejabat BGN terbukti, maka persoalan utamanya adalah konflik kepentingan (conflict of interest).
Dalam hukum administrasi, penyelenggara negara wajib bertindak objektif, menghindari benturan kepentingan, tidak menggunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
Ketika kewenangan menunjuk mitra digunakan untuk mengakomodasi jaringan tertentu, maka terdapat pergeseran fungsi negara dari pelayanan publik menjadi pelayanan kelompok. Pada titik inilah perbuatan administrasi dapat berubah menjadi tindak pidana korupsi.
Korupsi korupsi BGN sedang dalam proses, bagaimana Dapur MBG di Kabupaten/Kota?
Dapur MBG atau SPPG sesungguhnya berada pada posisi paling rentan dalam rantai tata kelola. Secara teoritis mereka adalah pelaksana kebijakan. Namun dalam praktik, mereka dapat menjadi
(a)Korban Sistem, karena dapur MBG hanya mengikuti mekanisme yang ditentukan pusat. Mereka tidak menentukan vendor, harga bahan baku, mekanisme pengadaan, maupun penunjukan mitra. Dengan demikian, mereka hanya pelaksana administratif.
(b) Bagian dari Rantai Penyimpangan, sebaliknya, jika ditemukan mark-up bahan pangan, laporan penerima fiktif, pengurangan kualitas makanan, manipulasi distribusi, atau setoran kepada pihak tertentu, maka dapur MBG dapat menjadi bagian dari jaringan korupsi yang lebih luas. Dalam teori kriminologi organisasi, korupsi besar hampir tidak pernah dilakukan oleh satu orang. Ia bekerja seperti rantai pasok. Ada perancang, penghubung, pelaksana, dan penikmat hasil.
Dapur MBG seharusnya memasak makanan bergizi untuk anak-anak Indonesia. Namun apabila tata kelolanya disusupi kepentingan koruptif, yang dimasak bukan lagi telur, ayam, dan sayur, melainkan anggaran negara yang diolah menjadi keuntungan privat. Anak-anak mendapat makan siang, sementara sebagian elite menikmati “menu utama” yang jauh lebih bergizi: akses terhadap kekuasaan dan uang negara.
Dari sudut hukum pidana, fokus penyidikan tentu pada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara. Namun dari sudut ekonomi dan politik, kasus ini sesungguhnya adalah pelajaran tentang bagaimana kebijakan yang dirancang untuk mengatasi stunting dapat berubah menjadi arena perebutan keuntungan (rente) apabila integritas tata kelola kalah oleh logika patronase dan jaringan kekuasaan.
