PUPR Pesisir Barat Siap Jalankan Perpres No. 1 Tahun 2025 dan PMK 56 Tahun 2025 pada 2026

Pesisir Barat LM – Menjelang tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, Mesrawan, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Pesisir Barat yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Mesrawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025). Ia menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam kebijakan efisiensi tersebut adalah pengurangan anggaran belanja, termasuk belanja barang dan jasa, serta layanan kerja sama media.

“Dengan kondisi anggaran belanja Kabupaten Pesisir Barat tahun 2026 yang relatif terbatas, maka beberapa pos pengeluaran harus dilakukan penyesuaian, termasuk anggaran langganan dan kerja sama media di lingkungan Dinas PUPR,” ujarnya.

Mesrawan menambahkan, kebijakan ini memungkinkan terjadinya penyusutan nilai anggaran yang dapat dibayarkan dan diterima oleh perusahaan media yang selama ini menjalin kerja sama.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berharap kerja sama dengan media dapat terus berlanjut di tahun 2026 mendatang. Untuk itu, ia meminta pengertian dari seluruh pihak terkait atas kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah daerah.

“Kami berharap rekan-rekan perusahaan media dapat memaklumi segala kemungkinan yang terjadi sebagai dampak dari kebijakan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Aksondi MZ) 

Pos terkait