Satgas MBG Turun Tangan, SPPG HD Madukoro Terancam Dihentikan Jika Tak Lengkapi Izin

Lampung Utara LM – Polemik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) HD Madukoro di RT 03 Tabak, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, terus bergulir. Bangunan yang telah dikerjakan sekitar empat hingga lima bulan tersebut disorot warga dan aparat desa karena diduga belum mengantongi izin lingkungan secara tertulis.

Selain persoalan perizinan, warga juga menyoroti keberadaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memiliki sistem penampungan memadai. Mereka khawatir limbah dapur dari aktivitas penyediaan makanan bergizi dapat mencemari lingkungan sekitar apabila tidak dikelola sesuai standar.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung Utara, Mat Soleh, menyatakan pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi dan standar teknis bangunan.

“Tim akan turun. Kami akan mengecek kelengkapan persyaratannya,” tegas Mat Soleh.

Ia menegaskan, pembangunan dan operasional SPPG tidak boleh mengabaikan aspek legalitas serta keselamatan lingkungan. Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.

Sebagai langkah tegas, Satgas MBG Lampung Utara telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh SPPG segera mengurus SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) serta melengkapi persyaratan bangunan gedung paling lambat 14 hari sejak surat diterbitkan.

Tak hanya itu, berdasarkan arahan lisan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, Satgas di daerah diberikan kewenangan untuk memberikan teguran kepada pengelola SPPG yang tidak patuh terhadap ketentuan.

“Apabila teguran-teguran tidak diindahkan, Satgas dapat memberikan rekomendasi kepada BGN Pusat untuk memberhentikan sementara SPPG yang membandel,” ujar Mat Soleh dengan nada tegas.

Ancaman rekomendasi penghentian operasional tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG di Lampung Utara. Pasalnya, meskipun program MBG merupakan upaya strategis pemerintah dalam menekan angka stunting dan meningkatkan asupan gizi masyarakat, pelaksanaannya tetap wajib memenuhi standar keselamatan bangunan, perizinan, serta pengelolaan limbah.

Sementara itu, warga Desa Madukoro berharap pemerintah daerah dan Satgas benar-benar melakukan pengawasan ketat agar pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Mereka menegaskan tidak menolak program MBG, namun menginginkan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Dengan rencana turunnya tim Satgas dalam waktu dekat, publik kini menanti hasil pemeriksaan serta langkah konkret yang akan diambil terhadap SPPG HD Madukoro. Jika terbukti belum memenuhi syarat administrasi maupun teknis, bukan tidak mungkin operasionalnya akan dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan dipenuhi. (Usni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *