Lampung Utara LM – Rencana pemindahan sementara operasional Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi ke lingkungan kampus STIE Ratula Kotabumi menuai perhatian. Pasalnya, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 tercantum paket Pengadaan Sewa Gedung pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi–Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp778.850.000.
Nilai anggaran yang mendekati Rp779 juta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai peruntukan dan rincian penggunaan dana selama masa relokasi pelayanan ke lokasi sementara.
Berdasarkan data RUP dengan Kode RUP 66056535, pengadaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemugaran bangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi yang selama ini digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Donny Bahar, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Aaron Nicky Santosa, menjelaskan bahwa kondisi bangunan kantor saat ini sudah tidak lagi ideal untuk menunjang pelayanan publik. Sabtu (13/6/2026)
“Dari dasar itulah kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Tidak enak kalau orang lagi bikin paspor tiba-tiba jebruk, roboh,” ujar Donny.
Selama proses pemugaran berlangsung, seluruh aktivitas pelayanan dan administrasi kantor akan dipindahkan sementara selama kurang lebih 6 bulan ke Kampus STIE Ratula Kotabumi yang beralamat di Jalan Kapten Mustofa, Kebun Empat, Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Donny, lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki fasilitas yang memadai untuk menunjang pelayanan keimigrasian selama masa transisi.
“Kampus inilah menurut kami yang representatif untuk dijadikan tempat sementara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa rencana pemugaran sebenarnya telah disusun sejak beberapa tahun lalu, namun baru mendapatkan persetujuan anggaran pada tahun ini.
“Sudah dari tahun 2024 itu kami anggarkan, tapi baru di-ACC tahun 2026,” terangnya.
Meski informasi mengenai jadwal dan lokasi pemindahan pelayanan telah diumumkan melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kotabumi, yaitu per 15 Juni 2026, publik belum menemukan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran sewa gedung maupun pekerjaan yang dilakukan di lokasi relokasi.
Pada akun Instagram resmi @imigrasi.kotabumi, informasi yang tersedia hanya sebatas pemberitahuan perpindahan layanan dan alamat kantor sementara. Tidak ditemukan penjelasan mengenai komponen biaya yang membentuk nilai pengadaan sebesar Rp778.850.000 tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai transparansi penggunaan anggaran negara, terlebih nilai yang dialokasikan tergolong cukup besar untuk kategori sewa gedung sementara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi yang akan digunakan sebagai kantor sementara tidak hanya disewa, tetapi juga tampak dilakukan sejumlah pekerjaan penyesuaian dan renovasi.
Beberapa pekerjaan yang terlihat antara lain pengecatan bangunan, pemasangan interior ruangan, rehabilitasi kamar mandi, pemasangan pendingin ruangan (AC), hingga pembongkaran dan penataan ulang sejumlah ruang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai apakah nilai Rp778,85 juta tersebut murni untuk biaya sewa gedung atau sudah termasuk pekerjaan renovasi, penyesuaian fasilitas, pengadaan sarana pendukung pelayanan, serta kebutuhan operasional lainnya.
Sebagai instansi pelayanan publik yang setiap hari melayani pembuatan paspor dan berbagai urusan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai komponen pengadaan tersebut.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memahami alasan besarnya anggaran yang dialokasikan sekaligus memastikan penggunaan dana negara dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan pelayanan.
Dengan nilai pengadaan yang mencapai hampir Rp779 juta, publik menanti penjelasan resmi mengenai rincian biaya sewa, jangka waktu penggunaan gedung, pekerjaan yang dilakukan di lokasi sementara, serta progres pemugaran gedung utama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi. (Ipul)





