Skandal SPMB Lampung 2026: Sistem Error Saat Tes, Hak Peserta Dipertanyakan

Lampung Utara LM Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA di Provinsi Lampung terus bergulir. Setelah menuai kritik karena mekanisme pendaftaran daring yang dinilai membingungkan masyarakat, kini persoalan baru muncul dalam pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) yang menjadi bagian dari proses seleksi.

Gangguan sistem terjadi saat pelaksanaan TPA di SMA Negeri 3 Kotabumi, Senin (8/6/2026). Sejumlah peserta mengaku gagal mengakses akun ujian akibat sistem yang berulang kali mengalami error. Sebagian peserta bahkan terpental dari laman ujian ketika proses login berlangsung.

Insiden tersebut memicu kepanikan di lokasi tes. Sejumlah siswa terlihat menangis karena khawatir kehilangan kesempatan mengikuti seleksi, sementara orang tua mendesak panitia memberikan kepastian terkait nasib anak-anak mereka.

Rosaina, salah satu wali murid, mengaku kecewa terhadap penyelenggaraan tes yang menurutnya tidak siap secara teknis.

“Sistem error, banyak anak yang login-nya terpental, termasuk anak saya. Karena gagal masuk, anak saya sampai menangis,” ujarnya.

Menurut Rosaina, persoalan ini bukan semata-mata tentang kelulusan, melainkan soal hak peserta untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi.

Keluhan serupa disampaikan Laksita, wali murid peserta jalur domisili. Ia mempertanyakan kebijakan yang mengharuskan peserta membawa telepon genggam dan menggunakan kuota internet pribadi saat mengikuti tes.

“Kalau yang mampu mungkin tidak masalah. Tapi bagaimana dengan keluarga yang kesulitan membeli kuota internet? Ini seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara,” katanya.

Di tengah persoalan teknis tersebut, sorotan juga mengarah pada pelaksanaan jalur afirmasi yang sejatinya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan.

Sejumlah wali murid mempertanyakan apakah peserta jalur afirmasi mendapatkan perlakuan yang setara ketika sistem mengalami gangguan. Pasalnya, banyak peserta afirmasi berasal dari keluarga dengan keterbatasan akses perangkat dan internet.

Ironisnya, jalur yang dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada kelompok kurang mampu justru berpotensi menghadapi hambatan tambahan ketika proses seleksi sangat bergantung pada perangkat digital dan koneksi internet yang memadai.

Masyarakat menilai bahwa prinsip afirmasi tidak hanya sebatas memberikan kuota penerimaan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan seleksi dapat diakses secara adil oleh peserta yang menjadi sasaran program tersebut.

Jika peserta dari keluarga kurang mampu harus menanggung biaya kuota internet sendiri, sementara sistem penyelenggara tidak berjalan optimal, maka tujuan utama kebijakan afirmasi berisiko kehilangan makna substantifnya.

Gangguan yang terjadi juga memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur digital yang digunakan dalam SPMB tahun ini. Masyarakat menilai pemerintah seharusnya telah melakukan simulasi dan uji coba sistem secara menyeluruh sebelum pelaksanaan tes berlangsung.

Hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai penyebab gangguan, jumlah peserta yang terdampak, maupun mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada siswa yang mengalami kendala teknis.

Kepala SMA Negeri 3 Kotabumi, Bambang Nopriadi, membenarkan adanya gangguan sistem dan menyatakan seluruh laporan peserta telah didata.

“Semua persoalan siswa yang gagal login dan mengalami gangguan teknis sudah kami catat secara real time. Seluruh laporan akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar ada langkah lanjutan dan tidak merugikan calon siswa baru,” katanya.

Menurut Bambang, gangguan serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah sekolah unggulan lainnya di Provinsi Lampung.

Rangkaian persoalan yang muncul sejak tahap pendaftaran hingga pelaksanaan tes menunjukkan bahwa digitalisasi sistem penerimaan siswa belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan pendampingan kepada masyarakat.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026, termasuk audit teknis sistem, transparansi hasil seleksi, perlindungan hak peserta jalur afirmasi, serta penyediaan mekanisme remedial bagi siswa yang dirugikan akibat gangguan teknis.

Sebab dalam proses penerimaan siswa baru, yang dipertaruhkan bukan sekadar kelancaran aplikasi, melainkan hak ribuan anak untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, setara, dan bebas dari hambatan teknis yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. (Ipul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *