SPPG HD Madukoro Terancam Dihentikan Jika Tak Lengkapi Izin

Lampung Utara LM – Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Lampung Utara mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) HD Madukoro yang berada di RT 03 Tabak, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Dapur SPPG tersebut diketahui belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan dalam pendirian fasilitas program Makan Bergizi Gratis.

Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, mengatakan pihaknya akan memberikan surat teguran kepada pengelola SPPG HD Madukoro agar segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diwajibkan.

Menurutnya, setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah dokumen legalitas sebelum beroperasi. Dokumen tersebut meliputi akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, mitra juga harus melengkapi profil lembaga seperti email resmi, nomor telepon, alamat lengkap, serta logo lembaga.

“Identitas perwakilan mitra juga harus jelas, termasuk KTP dan nomor kontak yang bisa dihubungi,” ujar Mat Soleh.

Selain kelengkapan administrasi, Satgas juga menekankan pentingnya pemenuhan standar operasional dan teknis dapur SPPG. Salah satu syarat utama adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Tidak hanya itu, pengelola juga diwajibkan memiliki sertifikat tambahan seperti jaminan produk halal serta standar keamanan pangan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Dapur SPPG juga harus dilengkapi fasilitas yang memadai, termasuk peralatan memasak berkapasitas besar dan sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan.

Dalam aspek administrasi keuangan, mitra SPPG diwajibkan memiliki Virtual Account (VA) sebagai sistem transaksi resmi serta tidak diperkenankan menggunakan dana talangan dalam operasional program.

“Pembangunan dan operasional SPPG tidak boleh mengabaikan aspek legalitas maupun keselamatan lingkungan. Program Makan Bergizi Gratis memang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan,” tegas Mat Soleh.

Sebagai langkah awal, Satgas MBG Lampung Utara telah menerbitkan surat teguran yang mewajibkan pengelola SPPG segera mengurus SLHS serta melengkapi persyaratan bangunan gedung paling lambat 14 hari sejak surat diterbitkan.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, yang memberikan kewenangan kepada Satgas di daerah untuk menegur pengelola SPPG yang tidak mematuhi ketentuan.

“Apabila teguran tidak diindahkan, Satgas dapat memberikan rekomendasi kepada BGN Pusat untuk memberhentikan sementara operasional SPPG yang membandel,” kata Mat Soleh.

Ancaman penghentian operasional ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG di Lampung Utara agar menjalankan program MBG sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Program MBG sendiri merupakan upaya strategis pemerintah dalam menekan angka stunting dan meningkatkan asupan gizi masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan standar keselamatan bangunan, perizinan, serta pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Sementara itu, warga Desa Madukoro berharap pemerintah daerah dan Satgas dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pembangunan dan operasional dapur SPPG di wilayah mereka.

Masyarakat menegaskan tidak menolak program Makan Bergizi Gratis, tetapi menginginkan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar.

Dengan rencana turunnya tim Satgas dalam waktu dekat, publik kini menunggu hasil pemeriksaan serta langkah konkret yang akan diambil terhadap SPPG HD Madukoro. Jika terbukti belum memenuhi syarat administrasi maupun teknis, bukan tidak mungkin operasional dapur tersebut akan dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan dipenuhi. (Red)

Pos terkait