PESISIR BARAT LM – Anggun Kurnia Dewi, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat mengaku tidak tahu jika ada agenda Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat dengan agenda penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 pada Hari senin 14 September 2026.
Hal tersebut Ia sampaikan saat memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai aktivitasnya di Bandar Lampung yang dikaitkan dengan kembali gagalnya rapat paripurna DPRD Pesisir Barat pada Senin 14 September 2026 akibat tidak terpenuhinya kuorum. Sabtu (19/9/2026)
Anggun membantah anggapan bahwa dirinya tidak menghadiri agenda DPRD karena menyaksikan konser. Ia menjelaskan bahwa dirinya memang menyaksikan konser, namun kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026, sedangkan rapat paripurna yang tidak memenuhi kuorum berlangsung pada Senin, 14 September 2026.
“Maaf untuk yang diberitakan itu tidak benar. Saya nonton konser betul, tapi di hari Sabtu tanggal 12,” kata Anggun dalam klarifikasinya.
Ironi kondisi kesehatanya drop saat jadwal rapat paripurna, menurut Anggun, sebelum menghadiri konser dirinya memang sempat mengalami sakit. Setelah menghadiri konser, kondisi kesehatannya kembali menurun.
“Dan sebelumnya saya memang betul sakit, habis nonton konser drop lagi, jadi tidak ada hubungannya dengan gagalnya paripurna,” ujarnya.
Anggun juga meluruskan mengenai kegiatan yang terlihat dalam unggahan akun Instagram pribadinya. Ia menyebut konser tersebut merupakan konser terbuka dan dirinya menyaksikan pertunjukan dengan duduk, bukan menghadiri sebuah pesta.
“Bisa dicek di sosial media, diadakan konsernya tanggal 12 hari Sabtu dan bukan party. Itu konser terbuka dan nontonnya juga duduk,” jelasnya.
Ia menegaskan, aktivitas tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan dirinya dengan gagalnya rapat paripurna DPRD Pesisir Barat.
Terkait anggota DPRD lainnya yang tidak hadir dalam rapat, Anggun mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan masing-masing anggota.
“Kalau anggota yang lain tidak hadir, saya tidak tahu kenapa mereka tidak bisa hadir,” katanya.
Anggun kemudian menjelaskan bahwa setelah kondisi kesehatannya membaik, pada Senin dirinya kembali ke Bengkunat untuk mempersiapkan agenda DPRD yang menurutnya akan dilaksanakan pada Selasa.
“Karena saya sudah membaik, Senin saya pulang ke Bengkunat untuk persiapan paripurna hari Selasa karena saya pikir akan ada paripurna, tapi ternyata tidak ada,” ungkapnya.
Pernyataan Anggun ini menimbulkan pertanyaan publik, bukankah anggota DPRD seharusnya menerima surat undangan resmi beserta materi atau draf kebijakan yang akan dibahas sebelum diadakannya Rapat Paripurna. Dimana hal ini biasanya diatur di dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) masing-masing DPRD daerah.
Saat di konfirmasi terkait undangan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun. (Aksondi MZ)
