Disporaparekraf Pesisir Barat Jadi Perhatian Publik, Pengelolaan Retribusi Pariwisata Dipertanyakan

PESISIR BARAT LM – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat menjadi perhatian publik terkait pengelolaan retribusi di kawasan wisata, khususnya objek wisata Labuhan Jukung.

Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan dan pemungutan retribusi yang berpotensi berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengelolaan retribusi pariwisata di Pesisir Barat antara lain mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pesisir Barat Nomor 122 Tahun 2021 tentang pedoman pemakaian tanah kekayaan daerah untuk usaha di kawasan wisata, termasuk pengaturan terkait penginapan dan rekreasi.

Kebijakan tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk mengoptimalkan sektor jasa, pengelolaan aset daerah, digitalisasi pemungutan retribusi, serta sinkronisasi regulasi guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Namun, masyarakat menilai target PAD dari sektor retribusi pariwisata masih relatif rendah. Salah satunya target PAD dari kawasan wisata Labuhan Jukung pada tahun 2026 yang disebut hanya sekitar Rp200 juta.

Bendahara Disporaparekraf Pesisir Barat, Hasan, yang mewakili Kepala Disporaparekraf Rena Novasari, mengatakan target PAD dari sektor retribusi Labuhan Jukung sebesar Rp200 juta telah dilunasi dan disetorkan ke kas daerah.

“Target PAD dari sektor retribusi pariwisata Labuhan Jukung sebesar Rp200 juta sudah dibayar lunas oleh pihak pengelola,” ungkap Hasan.

Menurut Hasan, hingga Agustus 2026, kewajiban setoran dari hasil pemungutan retribusi tersebut telah dipenuhi oleh pihak pengelola atau petugas pemungutan retribusi di kawasan Labuhan Jukung.

Ia menjelaskan, petugas pemungutan retribusi Labuhan Jukung saat ini berasal dari pihak di luar instansi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Mereka menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) penugasan yang diterbitkan oleh kepala dinas terkait.

“Petugas pemungutan retribusi Labuhan Jukung berasal dari pihak lain di luar instansi pemerintah daerah dan mendapatkan SK penugasan dari kepala dinas,” ujar Hasan, Kamis (13/8/2026).

Hasan menambahkan, pihak dinas menetapkan setoran wajib sebesar Rp700 ribu atau lebih yang disetorkan setiap hari Senin dalam setiap minggu berjalan. Besaran setoran tersebut disesuaikan dengan pendapatan hasil pemungutan retribusi pariwisata di kawasan setempat hingga masa berlaku SK penugasan berakhir pada 2026.

Persoalan pengelolaan retribusi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian dalam hearing atau rapat dengar pendapat lintas komisi di DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam hearing tersebut, DPRD menekankan agar ke depan pengelolaan retribusi pariwisata Labuhan Jukung maupun sewa lahan tidak lagi menggunakan pihak ketiga sebagai petugas pemungutan.

DPRD mendorong agar pemungutan dilakukan langsung oleh pegawai pemerintah, termasuk tenaga PPPK di lingkungan terkait, sehingga mekanisme pemungutan dapat berjalan lebih terukur, transparan dan terarah.

Anggota Komisi II DPRD Pesisir Barat, Ellya Triskova dari Partai NasDem, membenarkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pemungutan retribusi pariwisata Labuhan Jukung saat ini dikelola oleh pihak lain di luar Disporaparekraf.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam memastikan seluruh proses pemungutan dan penyetoran retribusi berjalan transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi pengelolaan retribusi juga dinilai penting agar potensi penerimaan dari sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD Kabupaten Pesisir Barat.

Mewakili Komisi II DPRD dan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi pariwisata, termasuk mekanisme penunjukan petugas, pencatatan penerimaan, besaran setoran serta pengawasan terhadap seluruh transaksi.

Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, juga diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk memastikan pengelolaan potensi pariwisata, khususnya kawasan Labuhan Jukung, dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Dengan pengelolaan yang lebih transparan dan terukur, sektor pariwisata diharapkan tidak hanya menjadi destinasi unggulan daerah, tetapi juga mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan masyarakat Pesisir Barat. (Aksondi MZ) 

Pos terkait