Lampung Utara LM – Tokoh adat dan tokoh masyarakat Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara mendatangi DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk mengadukan kekhawatiran mereka terkait dampak negatif atas keberadaan PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang beroperasi di wilayah mereka.
Untuk menampung aspirasi Masyarakat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar hearing dengan tokoh adat dan masyarakat serta OPD terkait.
Hearing atau Rapat dengar pendapat dengan Tokoh adat dan tokoh masyarakat Sungkai Utara tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, bersama Lintas Komisi I II dan III, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Pertanian.
Salah seorang perwakilan dari masyarakat Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, dalam Hearing mempersoalkan terkait penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT KAP yang dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pendangkalan sungai, banjir dan pencemaran.
“Masalah DAS PT KAP pelanggarannya sudah jelas, Disbunak sudah turun, hasil dari Disbunak sudah ada, secara kasat mata, sudah jelas ada pelanggaran disitu” kata Muchammad Iqbal
Ia juga mempertanyakan terkait legal standing perusahaan PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang beroperasi khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang berada diwilayah mereka.
Permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KAP menyisakan “warisan” konflik agraria sejak lama atas penguasaan tanah dalam skala yang luas di Sungkai Utara.
“Kita mempertanyakan kepatuhan hukum ketika perusahaan menyebabkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan dan sengketa lahan” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, M. Rezki, membenarkan adanya penanaman kelapa sawit di area DAS oleh PT KAP.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Pada hari Selasa lalu kami memimpin langsung peninjauan ke lokasi. Kami diterima oleh Kepala TU PT PAT. Di Sungai Way Suluh, tanaman sawit ditemukan kurang dari 10 meter dari DAS. Di Sungai Way Tulung Buyut kondisinya lebih parah, bahkan hampir di bawah 5 meter dari DAS. Sedangkan di aliran Sungai Way Buluh, jaraknya di bawah 50 meter dari bibir sungai,” jelas M. Rezki.
Menanggapi apa yg disampaikan tokoh adat dan tokoh masyarakat menyangkut Masalah kerusakan lingkungan dan kepatuhan PT KAP terhadap regulasi yang ada, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, mengatakan akan meninjau langsung ke lokasi lahan PT KAP yang dipersoalkan oleh masyarakat.
“Untuk mensingkronisasi atas laporan masyarakat tentu butuh kita untuk meninjau langsung ke pada prusahaan PT KAP, sesuai laporan masyarakat” ungkap Yusrizal.
Ketua DPRD juga memastikan akan memanggil Manejemen PT KAP untuk mendengar penjelasan terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Yusrizal mengingatkan PT KAP jika prusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD Lampung Utara akan menggunakan haknya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan.
“Perlu kami ingatkan, meskipun kami bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan, tapi kami dapat memberikan rekomendasi, kalau memang PT KAP ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak ada kontribusinya untuk masyarakat, untuk apa berdiri, dan jika perlu kita akan bentuk Pansus” tegasnya (Ipul)
