Pesisir Barat, LM – Kasus pembunuhan terhadap almarhum Ferdi Apridho hingga kini masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Dari total 11 orang yang ditetapkan sebagai pelaku, tiga di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Almarhum Ferdi Apridho diketahui merupakan anak kandung dari Fikriansyah, Kepala Desa Banjar Agung, Kecamatan Way Krui. Ferdi yang masih berusia di bawah umur meninggal dunia akibat menjadi korban salah sasaran dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Kakek korban, Prof. H. Aidin Adlan, saat dihubungi melalui sambungan telepon di Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa belum tertangkapnya tiga DPO menimbulkan luka batin yang mendalam bagi keluarga besar Banjar Agung dan Marga Pedada Krui.
“Selama tiga DPO belum ditangkap, rasa keadilan itu belum benar-benar hadir bagi keluarga kami,” ujarnya.
Sementara itu, Darmawan, paman almarhum Ferdi Apridho, didampingi pihak keluarga, mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lampung Barat di Krui untuk mempertanyakan kepastian jadwal persidangan yang direncanakan pada 28 Januari 2026.
Dalam perkembangan perkara, diketahui empat pelaku yang masih di bawah umur telah diputus bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mereka dijatuhi hukuman kurang dari dua tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan selama proses penyidikan.
Selain itu, empat pelaku dewasa telah menjalani sidang perdana. Dari jumlah tersebut, dua orang terdakwa didampingi kuasa hukum tetap. Hal ini disampaikan oleh Dani, Jaksa pada Kacabjari setempat.
Namun demikian, hingga kini masih terdapat tiga orang pelaku yang telah ditetapkan oleh Polres Pesisir Barat sebagai tersangka pembunuhan Ferdi Apridho dan masih berstatus DPO.
Darmawan mendesak pihak kepolisian Resor Pesisir Barat agar segera menangkap ketiga DPO tersebut serta menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berlapis agar memberikan efek jera.
Ia juga berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut dan memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Ini bukan hanya soal keluarga kami, tapi demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” tegas Darmawan. (Aksondi MZ)
