Lampung Utara LM – Bantuan senilai Rp91 miliar dari Kementerian Kesehatan RI untuk RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi mendapat tanggapan beragam dari Masyarakat Lampung Utara. Selain dipandang sebagai peluang besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, proyek bernilai jumbo tersebut juga dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyimpangan anggaran apabila tidak diawasi secara ketat sejak awal.
Peringatan itu disampaikan praktisi hukum sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Dr. Suwardi. Ia menilai proyek pembangunan dan pengadaan fasilitas kesehatan dengan nilai besar kerap menjadi sasaran berbagai modus penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, potensi penyimpangan dapat muncul mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Ia menyebut praktik seperti pengondisian pemenang tender, mark-up anggaran, permainan spesifikasi teknis, hingga pembagian fee proyek sebagai pola yang sering ditemukan dalam proyek pemerintah bernilai besar.
“Anggaran Rp91 miliar ini jangan sampai berubah fungsi dari instrumen pelayanan publik menjadi instrumen memperkaya segelintir orang. Kalau sejak awal sudah ada intervensi kepentingan, maka yang dibangun bukan rumah sakit yang berkualitas, melainkan skenario penyimpangan yang ujungnya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana tersebut karena seluruh anggaran bersumber dari uang negara yang pada hakikatnya milik rakyat.
“Jangan pernah menganggap uang negara itu tidak bertuan. Pemiliknya adalah rakyat. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan anggaran kesehatan pada hakikatnya sedang merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.” Kata Suwardi.
Bang Su, sapaan akrabnya, juga mengingatkan bahwa RSUD Ryacudu pernah memiliki catatan persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran pada masa lalu. Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terulang.
“Sejarah itu jangan dihapus dari ingatan publik. Justru harus dijadikan pengingat bahwa penyimpangan sekecil apa pun dapat berujung pada proses pidana. Kalau pelajaran itu tidak dijadikan bahan introspeksi, maka kita benar-benar seperti pepatah: keledai yang jatuh dua kali di lubang yang sama.” ungkapnya.
Ia menilai sektor pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan merupakan bidang yang secara nasional sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi bila pengawasannya lemah.
“Saya ingin mengingatkan seluruh pejabat yang memiliki kewenangan. Jangan merasa proyek ini adalah ladang yang bisa dibagi-bagi. Jangan ada istilah jatah eksekutif, jatah legislatif, jatah tim sukses, jatah oknum aparat, maupun jatah siapa pun. Jika pola pikir seperti itu masih ada, maka pembangunan sejak awal telah kehilangan legitimasi moralnya.” ujarnya mengingatkan.
Dalam keterangannya, Dr. Suwardi juga menyoroti pentingnya menjaga fungsi pengawasan DPRD agar tidak bergeser menjadi intervensi terhadap proses pengadaan proyek.
“Kalau ada pihak yang mencoba menitipkan perusahaan, mengatur pemenang, meminta fee proyek, atau melakukan intervensi dalam proses pengadaan, maka tindakan tersebut bukan lagi persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius.” pesan Suwardi.
Ia mengingatkan bahwa praktik korupsi proyek pemerintah pada umumnya melibatkan lebih dari satu pihak sehingga tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis di lapangan.
“Fakta di berbagai perkara menunjukkan bahwa korupsi proyek pemerintah sering kali dilakukan secara kolektif. Ada yang menyusun perencanaan, ada yang mengondisikan administrasi, ada yang mengesahkan pembayaran, ada yang menikmati hasilnya. Karena itu, jangan pernah berpikir bahwa tanggung jawab pidana hanya berhenti pada pelaksana teknis.”
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal, bukan hanya ketika muncul persoalan hukum setelah kerugian negara terjadi.
“Kalau aparat baru turun setelah uang negara habis, itu namanya penindakan, bukan pencegahan. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah pengawasan sejak tahap perencanaan, lelang, pelaksanaan pekerjaan, sampai serah terima hasil pekerjaan.” Ujar pria yang akrab dipanggil Bang Su tersebut.
Sebagai bentuk transparansi, ia mendorong agar seluruh dokumen proyek dibuka kepada publik, termasuk nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, progres pelaksanaan hingga jadwal kegiatan agar dapat diawasi berbagai elemen masyarakat.
“Semakin tertutup suatu proyek, semakin besar ruang lahirnya praktik korupsi. Sebaliknya, semakin transparan prosesnya, semakin kecil peluang penyimpangan.”
Di akhir pernyataannya, Dr. Suwardi menyampaikan kembali peringatan keras kepada seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam pengelolaan proyek bantuan tersebut agar tidak menjadikan anggaran kesehatan sebagai ajang kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Saya mengingatkan dengan sangat tegas, jangan kotori anggaran kesehatan dengan praktik korupsi. Jangan gadaikan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi. Sejarah telah memberikan pelajaran, hukum telah memberikan contoh, dan masyarakat sudah semakin cerdas dalam mengawasi. Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi kebanggaan Lampung Utara justru berubah menjadi awal lahirnya perkara pidana baru. Kalau itu sampai terjadi, berarti kita benar-benar gagal belajar dari masa lalu.” tukasnya. (Ipul)





