Lampung Utara LM – Telaah terhadap penggunaan anggaran di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi terus bergulir. Setelah sebelumnya publik mempertanyakan anggaran sewa gedung sementara senilai Rp778 juta, kini muncul dugaan ketidaksesuaian pada paket Pengadaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Bertingkat Tahun Anggaran 2026 senilai Rp255 juta.
Ketua Umum LSM Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KP3), Nasril Subandi, menilai penggunaan anggaran tersebut harus diawasi serta di Evaluasi secara serius agar tidak menimbulkan potensi pemborosan maupun dugaan penyimpangan penggunaan uang negara.
Menurut Nasril, kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan karena di saat kantor disebut akan segera dipugar atau direnovasi, justru masih terdapat anggaran pemeliharaan gedung yang digunakan untuk pekerjaan fisik di lingkungan kantor.
“Kalau memang bangunan itu akan dipugar total, lalu kenapa masih ada anggaran pemeliharaan yang digunakan untuk pekerjaan fisik? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Nasril, Senin (29/6/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah pekerjaan yang dinilai bukan lagi sekadar pemeliharaan rutin. Di antaranya pembangunan atau peningkatan pagar pembatas di area belakang pos penjagaan, serta pembangunan area tempat bersantai yang menyatu dengan pagar di depan rumah dinas belakang kantor utama.
Menurutnya, pekerjaan semacam itu patut dipertanyakan nomenklatur penganggarannya apabila dimasukkan dalam kategori pemeliharaan gedung.
“Secara aturan, pemeliharaan biasanya hanya sebatas menjaga kondisi bangunan tetap layak fungsi, bukan menambah konstruksi baru atau membuat fasilitas baru. Kalau memang ada pembangunan fisik baru, tentu publik berhak tahu dasar penganggarannya,” ujarnya.
Nasril juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek selama pekerjaan berlangsung. Padahal menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penggunaan anggaran pemerintah agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa tidak ada papan proyek? Padahal itu pekerjaan pemerintah menggunakan uang negara. Transparansi itu wajib,” katanya.
Selain paket pemeliharaan gedung, KP3 juga menyoroti besarnya anggaran sewa gedung sementara yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp778.850.000.
Anggaran tersebut diketahui berkaitan dengan rencana relokasi sementara pelayanan Kantor Imigrasi Kotabumi ke Kampus STIE Ratula Kotabumi selama proses pemugaran kantor berlangsung sekitar enam bulan.
Namun menurut Nasril, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci kepada publik terkait komponen penggunaan anggaran tersebut, berapa biaya sewa dan renovasi serta penyesuaian fasilitas gedung sementara.
“Publik tentu ingin tahu rincian penggunaannya. Karena dari pantauan di lokasi, ada pekerjaan pengecatan, pemasangan interior, rehabilitasi kamar mandi, pemasangan AC, hingga penataan ulang ruangan. Ini harus dijelaskan secara terbuka supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
KP3 meminta pihak Kantor Imigrasi Kotabumi maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai seluruh penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan penggunaan anggaran dilakukan tanpa keterbukaan. Kami mendorong adanya transparansi penuh dan pengawasan dari pihak terkait agar seluruh penggunaan uang negara benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Nasril. (Ipul)





