PESISIR BARAT – Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali ditegakkan, Puluhan ASN yang kedapatan berada di luar tempat tugas saat jam kerja dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di angkut untuk mendapatkan pembinaan. Selasa (11/8/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Pesisir Barat, Cahyadi Muis, berlangsung selama dua jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai kerap menjadi tempat berkumpulnya ASN pada jam kedinasan.
Sejumlah kafe, warung makan hingga kawasan wisata menjadi sasaran penertiban. Di antaranya Kafe Rays, Warung Mie Pangsit Umi Silalahi, Kafe Blok Barat, Kafe Synopsis, Kafe Bobolu, Momoyo, serta kawasan Pantai Labuhan Jukung.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di luar tempat kerja tanpa keterangan atau izin saat jam dinas masih berlangsung.
Berdasarkan hasil pendataan Satpol PP, ASN yang terjaring antara lain berasal dari Dinas Sosial, Sekretariat Dewan, sejumlah puskesmas, serta Sekretariat Daerah.
Dari Dinas Sosial tercatat Intan, Dian dan Adrian. Sementara dari Sekretariat Dewan terdapat Septa dan Rasyid.
Dari sektor pelayanan kesehatan, ASN yang terjaring berasal dari Puskesmas Ngambur yakni Fajar, Sinta dan Erna; Puskesmas Ngaras yakni Tamara dan Ranti; serta Puskesmas Krui Selatan yakni Yesi dan Meri Santika.
Sedangkan dari Sekretariat Daerah terdapat Candra Wijaya.
Seluruh ASN yang ditemukan kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk menjalani pembinaan dan proses tindak lanjut sesuai ketentuan disiplin ASN.
Kasat Pol PP Cahyadi Muis yang turun langsung dalam operasi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparatur tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga dengan pemeriksaan langsung di lapangan.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jam kerja bukan sekadar kewajiban administratif. Pada waktu tersebut, ASN dituntut berada di tempat tugas dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sorotan menjadi lebih serius karena sebagian ASN yang ditemukan merupakan tenaga pada fasilitas pelayanan kesehatan. Keberadaan petugas di tempat kerja menjadi penting mengingat pelayanan kesehatan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada kegiatan razia semata. Hasil temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif oleh Inspektorat sehingga pembinaan maupun pemberian sanksi, apabila diperlukan, benar-benar mengacu pada ketentuan disiplin ASN.
Operasi tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur di Pesisir Barat agar tidak meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika masyarakat datang membutuhkan pelayanan, ASN seharusnya berada di tempatnya masing-masing. Jam kerja adalah waktu untuk mengabdi, bukan untuk nongkrong. (Aksondi MZ)
