Gedung Mau Dipugar, Anggaran Pemeliharaan Tetap Jalan: Ada Apa di Imigrasi Kotabumi?

Lampung Utara LM – Anggaran Di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, harus benar-benar di awasi, sebelumnya kejanggalan biaya sewa dan pindah kantor yang mencapai 778 Juta, kini paket Pengadaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Bertingkat Pada Kantor Imigrasi Kotabumi TA 2026, senilai 255 juta.

Kecurigaan masyarakat muncul lantaran gedung kantor tersebut diketahui telah diputuskan akan direnovasi atau dipugar. Namun di saat bersamaan, anggaran pemeliharaan gedung tetap berjalan dan diduga terserap untuk sejumlah pekerjaan fisik yang justru menyerupai pembangunan baru.

Dari pantauan di lokasi, terlihat sedikitnya dua pekerjaan yang cukup menonjol. Pertama, pembangunan atau peningkatan pagar pembatas tanah dengan warga di area samping belakang pos penjagaan. Kedua, pembangunan area tempat bersantai yang menyatu dengan pagar di depan rumah dinas yang berada di belakang kantor utama.

Dan anehnya selama proses pengerjaan berlangsung tidak terlihat papan informasi proyek maupun rincian sumber anggaran kegiatan sebagaimana lazimnya pekerjaan pemerintah. Kondisi itu memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat maupun pemohon paspor yang datang ke kantor tersebut.

“Tidak ada papan informasi proyek. Kami juga tidak tahu itu pekerjaan apa,” ujar salah seorang pemohon paspor.

Secara umum, pemeliharaan gedung dalam aturan pengelolaan anggaran pemerintah biasanya diperuntukkan untuk menjaga kondisi bangunan tetap layak fungsi, seperti perbaikan kerusakan ringan, pengecatan ulang, penggantian bagian rusak, atau rehabilitasi terbatas tanpa mengubah bentuk utama bangunan.

Sementara pekerjaan yang menambah konstruksi baru, membangun fasilitas baru, atau mengubah bentuk fisik secara signifikan umumnya masuk dalam kategori pembangunan atau belanja modal, bukan sekadar pemeliharaan rutin.

Karena itu, muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan yang sedang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kotabumi berpotensi tidak sepenuhnya sesuai dengan nomenklatur kegiatan pemeliharaan gedung apabila benar berupa pembangunan fisik baru.

Selain itu, publik juga mempertanyakan urgensi penyerapan anggaran pemeliharaan ketika gedung kantor sendiri disebut akan direnovasi dalam waktu dekat. Situasi tersebut dinilai rawan menimbulkan pemborosan anggaran apabila tidak dijelaskan secara terbuka.

Saat hendak dikonfirmasi, Pelaksana Harian (PLH) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi disebut sedang tidak berada di tempat.

“Maaf, PLH sedang berada di kantor imigrasi yang akan direnovasi,” ujar petugas keamanan yang ditemui wartawan.

Sementara Kepala definitif Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, sudah tiga minggu tidak berada di kantor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait rincian pekerjaan, nilai anggaran yang digunakan, maupun dasar pengelompokan kegiatan tersebut ke dalam pos pemeliharaan gedung. Publik pun berharap adanya keterbukaan informasi agar penggunaan uang negara benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ipul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *