Inspektorat Lampung Utara Perkuat Komitmen Antikorupsi, Martahan Samosir: Integritas Harus Menjadi Budaya Kerja

Kotabumi LM – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi yang digelar di Gedung Pusiban Agung, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari tingkat provinsi, di antaranya Inspektur Provinsi Lampung Dra. Bayana, M.Si., CGCAE., Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setyawan, Ak., M.Acc., CRMP., CFrA., serta Ketua Penyuluh Antikorupsi Lampung Aris Supriyanto, S.Sos., M.M.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, M.H., Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Utara Martahan Samosir, S.STP., beserta seluruh kepala perangkat daerah.

Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, menegaskan bahwa sosialisasi pencegahan korupsi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Menurutnya, aparatur sipil negara harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai pencegahan korupsi, termasuk mekanisme pengendalian gratifikasi, agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

“Integritas harus menjadi budaya kerja, bukan hanya slogan. Pencegahan korupsi dimulai dari kepatuhan terhadap aturan, transparansi dalam bekerja, dan keberanian menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan,” ujar Martahan.

Ia menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara akan terus memperkuat fungsi pengawasan internal melalui pembinaan, pendampingan, serta edukasi kepada seluruh perangkat daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran aparatur dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung, Dra. Bayana, M.Si., CGCAE., dalam paparannya menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan salah satu pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterima, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi aparatur negara.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setyawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat pengawasan intern, dan seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Menurutnya, pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan komitmen bersama mulai dari pimpinan daerah hingga pelaksana teknis di setiap organisasi perangkat daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap pemahaman aparatur mengenai integritas, pengendalian gratifikasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik semakin meningkat, sehingga mampu mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Ipul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *