Iuran Komite MAN 1 Lampung Utara Rp100 Ribu per Bulan, Sumbangan Sukarela atau Pungutan Berkedok Komite❓

LAMPUNG UTARA LM – Iuran komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara menjadi atensi Masyarakat. Setiap wali murid disebut dibebankan pembayaran sebesar Rp100 ribu per bulan atau sekitar Rp1,2 juta per siswa dalam setahun.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sekolah MAN 1 Lampung Utara, Elva Widia Sari, menurutnya karena MAN berada di bawah Kementrian Agama maka tidak tunduk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 yang berisi Pemerintah Provinsi Lampung telah menghapus dan melarang pungutan uang komite serta biaya perpisahan di sekolah negeri. Dan uang komite merupakan kesepakatan dari komite sekolah dengan wali murid.

“Dana komite ini betul-betul hasil rapat komite dengan wali murid,” kata Elva.

Ia juga membenarkan nominal yang disepakati mencapai Rp100 ribu per bulan. “Kalau kemarin hasil rapat Rp100 ribu per bulan,” ujarnya.

Menurut Elva, kebutuhan operasional dan kegiatan madrasah menjadi alasan adanya dana tambahan di luar dana BOS.

“Kalau hanya mengandalkan dana BOS saja kan tidak bisa ter-cover” terangnya.

Ia berdalih masih banyak kegiatan madrasah yang tidak dapat dibiayai menggunakan dana BOS.

Persoalannya bukan semata pada besaran uang yang harus dikeluarkan orang tua siswa, melainkan pada status pembayaran tersebut: apakah benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau sudah berubah menjadi pungutan rutin yang nominal dan waktunya telah ditentukan?

Alasan keterbatasan dana BOS tidak menjawab persoalan utama. Jika uang yang dibayarkan orang tua sudah memiliki nominal tetap, dibayarkan setiap bulan dan diberlakukan kepada seluruh siswa, pertanyaan mengenai apakah pembayaran tersebut benar-benar sukarela menjadi penting untuk dijawab secara terbuka.

Di lingkungan Kementerian Agama, keberadaan komite madrasah antara lain diatur melalui PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Aturan tersebut memberikan ruang bagi komite untuk berperan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Namun, dalam penggalangan dana dilarang bersifat wajib, penggalangan harus bersifat sukarela dan besarannya tidak di tentukan.

Sumbangan pada prinsipnya diberikan secara sukarela, sedangkan pungutan memiliki karakteristik adanya nominal, waktu, atau kewajiban pembayaran yang telah ditentukan. Di sinilah posisi iuran Rp100 ribu per bulan di MAN 1 Lampung Utara perlu diperjelas.

Sebab, rapat bersama wali murid tidak otomatis membuat sebuah pembayaran dimaknai sumbangan sukarela, bisa jadi itu merupakan pungutan, apa lagi jika dilihat dari karakteristiknya, yaitu memiliki nominal tetap, dibayarkan setiap bulan dan diberlakukan kepada seluruh siswa.

Jika setiap siswa membayar Rp100 ribu setiap bulan, maka dalam satu tahun nilainya mencapai sekitar Rp1,2 juta per siswa. Jumlah itu tentu bukan angka kecil bagi sebagian keluarga. Nilainya akan menjadi jauh lebih besar apabila dikalikan dengan jumlah seluruh siswa MAN 1 Lampung Utara. Karena itu, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Ketua Komite MAN 1 Lampung Utara, Zainal Abidin, juga membenarkan adanya pembayaran Rp100 ribu per bulan per siswa. Menurut Zainal, dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan.

“Iya untuk pembangunan seperti siring, yang membuat RAB-nya pihak sekolah,” ungkap Zainal.

Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai mekanisme penetapan nominal Rp100 ribu, termasuk apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela dan bagaimana pertanggungjawaban dana kepada wali murid, Zainal belum memberikan penjelasan secara gamblang. Ia justru mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada humas komite.

Jika pembuatan RAB dilakukan oleh pihak sekolah, sejauh mana komite terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut?. Jangan Sampai Nama “Komite” menjadi tameng, label “dana komite” digunakan untuk menarik pembayaran dengan nominal tertentu secara rutin. (Ipul) 

Pos terkait