LAMPUNG UTARA LM – Dugaan pelecehan terhadap lima santri Pondok Pesantren Wali Songo, Kabupaten Lampung Utara, menuai perhatian. Pernyataan pimpinan pesantren yang menyebut tindakan tersebut sebagai persoalan internal dan “tidak parah amat” memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo Lampung Utara, KH Drs. M. Nurullah Qomaruddin, AS, M.H., menyampaikan pernyataan itu saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan televisi yang meminta klarifikasi terkait dugaan pelecehan oleh seorang oknum ustadz di lingkungan pesantren, sebagai mana yang dirilis oleh Kabar Lampung. Co. Selasa (6/10/2026)
Menurut Qomaruddin, tindakan yang dipersoalkan antara lain berupa sentuhan pada sejumlah bagian tubuh santri.
“Ada sedikit gaduh karena wali murid yang komplain, anaknya merasa dirugikan dengan adanya sedikit tidak sesuai dengan aturan, mungkin sedikit megang kepala, pegang punggung,” kata Qomaruddin.
Ia kemudian menyebut adanya tindakan lain yang dilakukan terhadap santri. “Dipegang tangan, terus dipegang dagu, dipegang hidung gitu aja, kemudian ada memegang pinggul, bawahnya pinggul seperti itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena perkara itu telah dibawa ke ranah hukum. Keluarga korban diketahui melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian.
Namun, Qomaruddin menyebut pelaporan dilakukan karena orang tua korban dinilai belum memperoleh informasi secara utuh mengenai persoalan yang terjadi.
“Dan karena tidak jelas dia mendapatkan informasi penuh, sehingga melaporkan ke kepolisian,” katanya.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pernyataan mengenai keberlanjutan pendidikan santri di pesantren tersebut yang dikaitkan dengan laporan polisi.
“Seyogyanya kalau mau di pondok jangan dia melaporkan, jangan dilanjutkan lah, hal-hal ini memang prinsipil harus dihilangkan, tapi tidak parah amat lah,” ujar Qomaruddin.
Menanggapi itu Ketua Ikatan Keluarga Pakuon Agung (IKAPA), Syahbudin Hasan, SH. mengatakan, pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai posisi dan perlindungan anak ketika seorang santri melaporkan dugaan tindakan yang membuat dirinya merasa dirugikan.
Syahbudin menilai dalam perkara yang melibatkan anak, persoalannya tidak semata-mata mengenai seberapa berat suatu tindakan menurut penilaian pihak tertentu. Aspek keamanan, kondisi psikologis korban, pendampingan, serta hak anak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara tuntas” tegasnya
Menurut Syahbudin, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk akhlak dan memberikan rasa aman kepada para santri.
“Pondok pesantren merupakan tempat pendidikan akhlak, terlebih lagi itu merupakan institusi agama,” kata Syahbudin.
Ia juga menilai pendekatan restorative justice perlu diterapkan secara hati-hati, terutama apabila perkara berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, restorative justice tidak dapat berjalan secara optimal apabila salah satu pihak tidak berada dalam posisi yang setara. Terlebih, kata dia, kondisi korban yang mengalami trauma psikologis maupun korban anak harus menjadi pertimbangan utama.
Syahbudin juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 1 UU tersebut, kekerasan seksual mencakup perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, termasuk karena ketidakmampuan memberikan persetujuan secara bebas akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang dapat menimbulkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
“Kini, perkara dugaan pelecehan terhadap lima santri tersebut telah menjadi persoalan hukum, publik menunggu penanganan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menjamin hak dan perlindungan para santri selama proses berlangsung” ungkapnya
Terlepas dari proses hukum yang berjalan, kasus ini kembali mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak.
“Ketika seorang anak mengaku mengalami tindakan yang merugikan dirinya, pertanyaan terpenting bukan hanya apakah tindakan itu dianggap ringan atau berat, melainkan apakah anak tersebut telah mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap keadilan” tukas Syahbudin. (Ipul)
