Pemuda Pancasila Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangani Dugaan Pelecehan Lima Santri

LAMPUNG UTARA LM – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Utara mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor Lampung Utara dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima santri di bawah umur di Pondok Pesantren Wali Songo, Lampung Utara.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lampung Utara, Awari Darwin, menilai tindakan kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku merupakan langkah penting untuk memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil Polres Lampung Utara. Sudah bergerak cepat dan mengamankan pelaku,” kata Awari Darwin.

Menurut Awari, perkara dugaan kekerasan seksual tidak semestinya diselesaikan melalui kesepakatan informal atau perdamaian di luar proses hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 23.

“Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mediasi atau jalur damai di luar proses peradilan,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tetap mendalami seluruh rangkaian dugaan perbuatan yang dialami para santri, termasuk memastikan hak dan perlindungan terhadap korban anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Pemuda Pancasila berharap polisi terus mendalami dugaan pelecehan seksual yang dialami kelima santri tersebut,” kata Awari.

Awari menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut menjadi persoalan serius karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

“Kalau sudah memegang-megang yang bukan muhrim, apalagi dilakukan di lingkungan pendidikan pondok pesantren yang merupakan tempat pendidikan Islam, bukan hanya melanggar etika dan syariat, tetapi juga harus dilihat dari aspek hukumnya,” tegasnya.

Selain kepolisian, Pemuda Pancasila juga meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren tersebut.

Menurut Awari, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan penyelenggaraan pesantren, Kementerian Agama diminta memberikan sanksi sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional apabila memenuhi ketentuan.

“Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai masalah internal pesantren. Keselamatan dan masa depan anak harus menjadi prioritas,” katanya.

Ia juga meminta Kementerian Agama mengawal proses hukum serta memastikan lingkungan pendidikan keagamaan menjadi ruang yang aman bagi anak.

Perkara tersebut kini ditangani Polres Lampung Utara. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta memastikan perlindungan terhadap seluruh korban dan saksi. (Ipul)

Pos terkait