LAMPUNG UTARA LM – KH Drs. M. Noer Qomarudin, AS, M.H., selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Walisongo dan Arriyadi Nusantara, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut nama serta kedudukannya terkait perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Di dampingi kuasa hukumnya, Suryanto, SH, dalam pernyataannya, Noer Qomarudin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melobi ataupun mengintervensi Polres Lampung Utara untuk meminta agar terduga pelaku dikeluarkan dari tahanan.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sejak awal saya sudah sepakat hal ini diselesaikan secara hukum” ujar Noer Qomarudin.
“Agar pelakunya jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain” tegasnya
Menurutnya, apabila seseorang terbukti bersalah melalui proses hukum, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan korban harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Terkait kedatangannya bersama istri ke rumah orang tua korban, Noer Qomarudin menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi, empati, dan tanggung jawab moral sebagai pimpinan yayasan.
Ia membantah kedatangan itu bertujuan menekan, merayu, atau memaksa keluarga korban agar menyelesaikan perkara melalui perdamaian.
Dalam klarifikasinya, ia menyebut kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan penjelasan keluarga, menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan atas persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan, serta menunjukkan kepedulian terhadap korban dan keluarganya.
Ia juga membantah pernah sesumbar akan mengeluarkan terduga pelaku dari tahanan. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pernah ia ucapkan dan perlu diklarifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Mengenai pemberitaan terkait legalitas lembaga pendidikan, Noer Qomarudin menyatakan bahwa tudingan Pondok Pesantren Walisongo tidak memiliki izin operasional tidak sesuai dengan informasi administrasi yang diketahuinya.
“Disini bukan mengadakan sekolah baru, pemisahan antara yang paling bagus dari 700 santri di Walisongo sekitar 40 tidak sampai 100 untuk mendapatkan pelajaran tambahan Bahasa Arab dan Bahasa Inggeris, dan kemampuan berpikir untuk masa depan” kata Noer Qomarudin.
Ia mengklaim izin operasional Pondok Pesantren Walisongo tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Ia pun mempersilakan pihak berwenang memeriksa dokumen dan data resmi untuk memastikan status perizinan tersebut. Menurutnya, verifikasi administratif diperlukan agar persoalan legalitas dapat dijelaskan berdasarkan fakta.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan yang turut mencuat dalam pemberitaan mengenai Arriyadi Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) di Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Dalam pernyataannya, Noer Qomarudin menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang melibatkan seorang tenaga pendidik harus ditangani berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.
Ia menyatakan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, penentuan kesalahan seseorang, menurutnya, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Ia juga meminta agar dugaan perbuatan individual tidak dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh pengelola, tenaga pendidik, santri, maupun lembaga pendidikan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa nama baik lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan serius. Pihaknya menyatakan berkomitmen menghormati proses hukum, melakukan evaluasi yang diperlukan, serta mengutamakan perlindungan dan kepentingan santri.
Noer Qomarudin menyatakan mendukung pengusutan perkara secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menegaskan tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses hukum, memengaruhi keterangan saksi, ataupun menekan keluarga korban.
Ia meminta agar setiap pernyataan dari pihak yang mengatasnamakan organisasi atau membawa aspirasi orang tua korban diverifikasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan, dengan tetap menghormati hak, keamanan, dan privasi keluarga korban.
Menurutnya, tabayyun perlu dikedepankan sebelum menarik kesimpulan. Namun, ia juga menegaskan bahwa tabayyun tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penderitaan korban atau menghambat pencarian keadilan.
Melalui pernyataan tersebut, Noer Qomarudin meminta media yang telah menerbitkan atau akan menerbitkan pemberitaan terkait persoalan itu memberikan ruang bagi hak jawab dan klarifikasinya secara proporsional.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai hak jawab dan kewajiban pers dalam melayani hak jawab.
Ia berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan identitas korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilainya tidak benar dan merugikan nama baiknya.
Dalam penutup klarifikasinya, Noer Qomarudin menyampaikan bahwa hak jawab tersebut disampaikan dengan itikad baik untuk meluruskan informasi, menjaga kehormatan semua pihak, serta mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam klarifikasi tersebut Perwakilan dari Kemenag Lampung Utara, Forkopincam Blambangan Pager, Kapospol, Ketua Ikatan Pesantren Lampung Utara dan Perwakilan Masyarakat setempat. (Ipul)






