Menunggu Langkah Nyata Pemda Dan DPRD Untuk Masyarakat Pedalaman Usai Razia BBM

Opini Oleh : Syaifur Rahman

LAMPUNG UTARA LM – Razia yang dilakukan Polres Lampung Utara, disertai inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD dan dinas terkait ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), bertujuan menertibkan praktik pengecoran BBM, menekan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, serta mengurai antrean panjang kendaraan. Namun, di balik upaya penertiban tersebut, muncul persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian, ancaman kesulitan mendapatkan BBM bagi masyarakat di wilayah pedalaman.

Kebijakan penindakan terhadap pelangsir BBM memang diperlukan untuk memastikan bahan bakar bersubsidi tepat sasaran. Terlebih, jika praktik tersebut melibatkan penimbunan, penyalahgunaan kuota, atau kerja sama dengan oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Namun, persoalannya tidak sesederhana menertibkan pengecer dan menghentikan peredaran BBM di luar jalur distribusi resmi. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu melihat realitas kehidupan masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota dan SPBU.

Bagi warga di wilayah Gendot seperti masyarakat Desa Tanjung Beringin, Desa Tanjung Waringin, Desa Suka Sari, Desa Gunung Katon, Desa Suka Mulya serta Desa di wilayah lainnya seperti Desa Gunung Keramat dan Desa Banjar Negeri dan sejumlah daerah pedalaman Kabupaten Lampung Utara lainnya, keberadaan penjual bensin eceran kerap menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari.

Jarak menuju SPBU, keterbatasan transportasi, serta biaya perjalanan menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Apabila pasokan BBM eceran terhenti tanpa disertai solusi distribusi pengganti, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Bayangkan warga yang tinggal di Gendot dan wilayah pedalaman lainnya harus menempuh perjalanan cukup jauh hanya untuk mendapatkan beberapa liter bensin. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan sebagai sarana utama untuk bekerja, membawa hasil pertanian, mengantar anak sekolah, maupun memenuhi kebutuhan rumah tangga, BBM bukan sekadar komoditas, melainkan penunjang aktivitas sehari-hari.

Ketika penjual bensin eceran tidak lagi memiliki stok, warga dihadapkan pada dua pilihan: menempuh perjalanan lebih jauh menuju SPBU atau menunda aktivitas yang membutuhkan bahan bakar.

Kondisi ini berpotensi menambah pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Biaya perjalanan, waktu yang terbuang, hingga risiko terhambatnya kegiatan ekonomi menjadi beban tambahan yang harus ditanggung warga.

Situasi tersebut memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola distribusi energi. Penertiban terhadap praktik ilegal harus berjalan, tetapi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang jauh dari pusat distribusi juga harus menjadi perhatian serius. Sebab, keberhasilan penertiban tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kendaraan yang diamankan atau berkurangnya aktivitas pengecoran di SPBU. Keberhasilan juga perlu dilihat dari apakah masyarakat masih dapat memperoleh BBM secara wajar, aman, dan sesuai ketentuan.

Salah satu tujuan penindakan terhadap pelangsir adalah mengurangi antrean panjang di SPBU dan mencegah BBM bersubsidi dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak. Akan tetapi, apabila pengawasan hanya berfokus pada pengecer kecil tanpa membenahi akar persoalan distribusi, kebijakan tersebut berisiko memunculkan masalah baru.

Di satu sisi, antrean di SPBU mungkin dapat dikendalikan. Namun, di sisi lain, masyarakat yang tinggal jauh dari SPBU berpotensi mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar, terutama apabila tidak tersedia saluran distribusi alternatif yang legal.

Kondisi ini juga berpotensi menciptakan celah bagi munculnya penjualan BBM dengan harga jauh lebih tinggi atau peredaran bahan bakar yang kualitas dan asal-usulnya tidak jelas. Meski demikian, risiko tersebut perlu dibuktikan melalui pemantauan di lapangan, bukan sekadar diasumsikan sebagai dampak yang sudah terjadi.

Karena itu, penindakan harus disertai pemetaan kebutuhan BBM masyarakat, khususnya di wilayah yang aksesnya terbatas. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat justru menambah beban warga yang selama ini menghadapi keterbatasan infrastruktur.

Persoalan pengecoran BBM tidak dapat dilepaskan dari sistem distribusi, pengawasan kuota, dan potensi penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Jika ditemukan praktik pembelian berulang untuk dijual kembali secara ilegal, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penimbunan, atau keterlibatan oknum dalam penyimpangan distribusi, penegakan hukum harus dilakukan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.

Namun, aparat dan instansi terkait juga perlu membedakan antara jaringan penyelewengan yang berorientasi pada keuntungan besar dengan kebutuhan masyarakat yang kesulitan mengakses SPBU.

Pembedaan tersebut bukan berarti membenarkan perdagangan BBM yang melanggar aturan. Sebaliknya, langkah itu diperlukan agar penegakan hukum lebih tepat sasaran dan kebijakan yang diambil tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat di pelosok.

Pengawasan di SPBU perlu diperkuat, termasuk pemeriksaan terhadap penyaluran kuota, kesesuaian transaksi, dan dugaan keterlibatan oknum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dengan begitu, penindakan tidak berhenti pada pelaku yang berada di ujung rantai distribusi, tetapi juga menelusuri sumber persoalan apabila terdapat bukti penyimpangan yang lebih besar.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama DPRD, dinas terkait, kepolisian, dan pihak Pertamina perlu duduk bersama untuk memetakan wilayah yang rawan mengalami kesulitan BBM akibat keterbatasan akses.

Gendot dan kawasan pedalaman lainnya perlu menjadi bagian dari evaluasi apabila hasil pendataan menunjukkan bahwa masyarakat di sana bergantung pada penjualan BBM eceran karena jauhnya SPBU resmi.

Ada sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, memperluas akses terhadap lembaga penyalur resmi, seperti Pertashop atau fasilitas penyalur BBM yang sesuai dengan kebutuhan wilayah. Penentuan lokasi harus didasarkan pada jarak tempuh warga, jumlah penduduk, kebutuhan ekonomi, serta kelayakan infrastruktur.

Kedua, memfasilitasi mekanisme pembelian BBM yang sesuai aturan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk kegiatan produktif, termasuk petani dan nelayan apabila memenuhi persyaratan. Pemerintah desa dan dinas terkait dapat membantu pendataan serta penerbitan rekomendasi sesuai kewenangan dan ketentuan BPH Migas.

Ketiga, mengevaluasi kemungkinan pembinaan pelaku usaha lokal agar dapat menjalankan kegiatan penjualan BBM melalui skema resmi yang tersedia. Pembinaan bukan berarti memberikan kekebalan hukum, melainkan membuka jalan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa membiarkan praktik ilegal.

Keempat, memperkuat pengawasan terhadap SPBU dan jalur distribusi untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.

DPRD Lampung Utara juga memiliki peran penting untuk memastikan penertiban BBM tidak hanya menghasilkan tindakan di lapangan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pengawasan terhadap SPBU perlu diikuti evaluasi mengenai ketersediaan BBM di desa-desa yang jauh dari pusat pelayanan. Pemerintah daerah harus memiliki data tentang wilayah yang sulit dijangkau, kebutuhan bahan bakar masyarakat, serta pilihan distribusi resmi yang dapat dikembangkan.

Jangan sampai sidak dan razia hanya menjadi kegiatan sesaat yang ramai diberitakan, tetapi tidak diikuti penyelesaian persoalan mendasar. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM bersubsidi tidak disalahgunakan sekaligus jaminan bahwa kebutuhan energi mereka tetap diperhatikan.

Pada akhirnya, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

Penegakan hukum tetap diperlukan. Akan tetapi, pemerintah juga berkewajiban mencari solusi bagi warga yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar, termasuk bahan bakar untuk menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas sehari-hari.

Bagi masyarakat Gendot dan wilayah pedalaman Lampung Utara lainnya, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya penjual bensin eceran. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana mereka bisa mendapatkan BBM secara legal, terjangkau, dan tidak harus mengeluarkan biaya perjalanan yang memberatkan.

Karena itu, evaluasi atas razia dan sidak BBM perlu diarahkan pada satu pertanyaan penting, setelah praktik penyalahgunaan ditertibkan, bagaimana pemerintah menjamin masyarakat di pelosok tetap mendapatkan bahan bakar?

Jika pertanyaan tersebut tidak dijawab dengan kebijakan konkret, penertiban berisiko hanya menyelesaikan satu persoalan di SPBU, sementara persoalan lain justru muncul di tengah masyarakat. (Ipul)

Jangan sampai antrean panjang di perkotaan berkurang, tetapi warga di pedalaman harus menghadapi kesulitan baru untuk sekadar mendapatkan bensin.

Pos terkait