Lampung Utara LM – Tingkat kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan masih tergolong rendah. Hal ini tercermin dari capaian tindak lanjut rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang menjadi temuan pada 2025.
Kepala Sekretariat Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Lampung, Rony Setyo Kurniawan, mengungkapkan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi yang telah dipenuhi Lampung Utara hingga Semester I Tahun 2025 baru mencapai 70,44 persen. Pada Semester II Tahun 2025, angkanya hanya naik tipis menjadi 71,62 persen.
“Tingkat Tindak Lanjut Rekomendasi yang telah dipenuhi Kab. Lampung Utara sampai dengan Semester II Tahun 2025, Semester I Tahun 2025 70,44 %, sedangkan di Semester II Tahun 2025 71,62 %” kata Rony Setyo Kurniawan dalam tanggapannya.
Kenaikan yang tidak signifikan tersebut memunculkan kritik terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan temuan pemeriksaan. Dengan masih adanya hampir 30 persen rekomendasi yang belum diselesaikan, hal ini menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola keuangan daerah berjalan lambat.
Rony menjelaskan, data Semester II Tahun 2025 masih bersifat usulan berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut sebelumnya. Artinya, capaian tersebut masih dapat berubah setelah proses verifikasi lebih lanjut. Kondisi ini mempertegas bahwa penyelesaian rekomendasi belum sepenuhnya solid.
“Untuk data Semester II Tahun 2025, sifatnya merupakan usulan dari hasil pemantauan tindak lanjut yang sebelumnya dilakukan” terang Kepala Sekretariat BPK itu lebih lanjut.
Masyarakat menilai, rendahnya tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi BPK berpotensi berdampak pada kualitas pengelolaan anggaran daerah.
Padahal sudah di dampingi pihak Kejaksaan, tapi tingkat kepatuhan masih belum 100 persen. Jika temuan pemeriksaan tidak ditindaklanjuti dengan baik, risiko terulangnya permasalahan administrasi maupun keuangan akan semakin besar.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara didorong untuk menjadikan rekomendasi BPK sebagai prioritas, bukan sekadar formalitas administratif.
Keseriusan dalam tindak lanjut diperlukan agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat benar-benar terwujud, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (Ipul)
